Permendikbud No 141 Tahun 2014 Tegaskan Penghentian Kerjasama Guru Bantu
Hal ini Juga Sedikit Senada dengan Permendagri Surat dengan nomor 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2013 perihal Penegasan Larangan Pengangkatan tenaga Honorer yang ditanda tangani Menteri Dalam Negeri. Surat larangan tersebut ditegaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagaimana beberapa kali di ubah, terakhir Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2012 dinyatakan bahwa "sejak ditetapkannya peraturan pemerintah ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain dilingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah". Isi surat tersebut jelas ditegaskan pula Pengangkatan Honorer oleh Daerah menjadi tanggung jawab daerah segala konsekuensi nya akibat pengangkatan tersebut. baca Mendagri Tegaskan Tutup Pengangkatan Honorer
Berkaitan dengan hal diatas, Perjanjian kerja sama guru bantu secara nasional dihentikan dan dinyatakan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Dengan berakhirnya perjanjian kerja sama guru bantu secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) honorarium guru bantu dihentikan.
Pada Pasal 2 disebutkan Kewenangan Daerah dan Masyarakat dengan berbagai pertimbangan
(1) Berdasarkan kewenangannya, pemerintah daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan dapat mengoptimalkan peran guru bantu.
(2) Berdasarkan analisis kebutuhan, optimalisasi peran guru bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengangkatan guru bantu sebagai calon pegawai negeri sipil atau sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(3) Pelaksanaan optimalisasi peran guru bantu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah atau anggaran yayasan penyelenggara pendidikan.
Dengan berlakunya Peraturan Meteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tentang Guru Bantu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016.
Download Permendikbud NO 141 Tahun 2014
Berkaitan dengan hal diatas, Perjanjian kerja sama guru bantu secara nasional dihentikan dan dinyatakan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Dengan berakhirnya perjanjian kerja sama guru bantu secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) honorarium guru bantu dihentikan.
Pada Pasal 2 disebutkan Kewenangan Daerah dan Masyarakat dengan berbagai pertimbangan
(1) Berdasarkan kewenangannya, pemerintah daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan dapat mengoptimalkan peran guru bantu.
(2) Berdasarkan analisis kebutuhan, optimalisasi peran guru bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengangkatan guru bantu sebagai calon pegawai negeri sipil atau sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(3) Pelaksanaan optimalisasi peran guru bantu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah atau anggaran yayasan penyelenggara pendidikan.
Dengan berlakunya Peraturan Meteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tentang Guru Bantu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016.
Download Permendikbud NO 141 Tahun 2014