BPSDMPK -PMP Jelaskan Tujuan PK Guru Secara Online Di Padamu Negeri
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan atau BPSDMPK -PMP yang dikenal dengan pangkalan datanya Padamu Negeri memberikan penjelasan,
Mencermati bagaimana Pelaksanaan PK Guru Secara Online di Padamu Negeri seakan jadi pertanyaan yang rasional, buat apa maksud dan Tujuan PKG di Padamu Negeri secara online ini, yang minim perhatian oknum-oknum stake holder terkait akan sosialisasi serta respon cepat tanggap yang dinantikan para Operator Sekolah sebagai bagian dalam tugas input data menyangsikan kurang begitu responnnya tim penilai PKG, entah mungkin belum tahu atau tidak pernah dikasih tahu untuk apa sebenaranya PK Guru Secara Online ini.
Berikut Penjelasan Kegunaan PK Guru secara online ini oleh Badan PSDMPDK PMP Kemdikbud. dengan surat edaran no 21014/J/LL/2014 Hal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru, PK Guru 2014
Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan PSDMPDK PMP Kemdikbud terkait dengan Penilaian Kinerja Guru periode 2014/2015. Kami sampaikan bahwa pelaporan PKG periode 2014/2015 difasilitasi menggunakan sistem online melalui layanan dengan alamat http://nuptk.kemdikbud.go.id.
Adapun hasil dari Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah wajib dilaporkan secara online ke database pusat yang dikelola Badan PSDMPK-PMP sebagai bahan penilaian angka kredit oleh Direktorat P2TK Dikdas, Direktorat P2TK Dikmen, Direktorat P2TK PAUDNI dan juga sebagai bahan dalam Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional. untuk panduan klik disini Download Pedoman Penilaian Kinerja Guru
1. LPMP melaksanakan fungsi pengawasan pelaksanaan dan asistensi proses pelaporan PKG secara online berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di wilayah kerja masing-masing.
2. Dinas Pendidikan melaksanakan fungsi veriftkasi dan validasi berkas PKG dari sekolah-sekolah dan melaporkannya secara online.
3. Kepala Sekolah melaksanakan fungsi penilaian kinerja kepada seluruh Guru di sekolahnya dan melaporkan secara online hasilnya di http://nuptk.kemdikbud.go.id menggunakan akun individu Kepala Sekolah masing- masing. Dan memastikan para PTKnya telah melakukan proses keaktifan NUPTKlPeglD periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 secara online mandiri di sistem http://nuptk.kemdikbud.go.id. Prosesnya baca Mekanisme Cara Nilai PKG PPK BKN di Padamu Negeri
4. Pelaksanaan pelaporan online hasil PKG dimaksud dimulai pada tanggal 8 September 2014 dan berakhir tanggal 31 Desember 2014.
Hasil pelaporan online PKG akan membantu pelaksanaan penilaian angka kredit yang dilaksanakan oleh semua Direktorat P2TK, serta sebagai bahan dalam pemetaan mutu pendidikan nasional. Prosedur lengkap pelaksanaan pelaporan PKG Online dapat dipelajari di http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/pkg atau klik disini Cara Isi Nilai PKG/Penilaian Kinerja Guru. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, disampaikan terima kasih. berikut surat edaran tersebut:
Pedoman Lengkap Penilaian Kinerja Guru Baca Disini
Mencermati bagaimana Pelaksanaan PK Guru Secara Online di Padamu Negeri seakan jadi pertanyaan yang rasional, buat apa maksud dan Tujuan PKG di Padamu Negeri secara online ini, yang minim perhatian oknum-oknum stake holder terkait akan sosialisasi serta respon cepat tanggap yang dinantikan para Operator Sekolah sebagai bagian dalam tugas input data menyangsikan kurang begitu responnnya tim penilai PKG, entah mungkin belum tahu atau tidak pernah dikasih tahu untuk apa sebenaranya PK Guru Secara Online ini.
Berikut Penjelasan Kegunaan PK Guru secara online ini oleh Badan PSDMPDK PMP Kemdikbud. dengan surat edaran no 21014/J/LL/2014 Hal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru, PK Guru 2014
Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan PSDMPDK PMP Kemdikbud terkait dengan Penilaian Kinerja Guru periode 2014/2015. Kami sampaikan bahwa pelaporan PKG periode 2014/2015 difasilitasi menggunakan sistem online melalui layanan dengan alamat http://nuptk.kemdikbud.go.id.
Adapun hasil dari Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah wajib dilaporkan secara online ke database pusat yang dikelola Badan PSDMPK-PMP sebagai bahan penilaian angka kredit oleh Direktorat P2TK Dikdas, Direktorat P2TK Dikmen, Direktorat P2TK PAUDNI dan juga sebagai bahan dalam Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional. untuk panduan klik disini Download Pedoman Penilaian Kinerja Guru
1. LPMP melaksanakan fungsi pengawasan pelaksanaan dan asistensi proses pelaporan PKG secara online berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di wilayah kerja masing-masing.
2. Dinas Pendidikan melaksanakan fungsi veriftkasi dan validasi berkas PKG dari sekolah-sekolah dan melaporkannya secara online.
3. Kepala Sekolah melaksanakan fungsi penilaian kinerja kepada seluruh Guru di sekolahnya dan melaporkan secara online hasilnya di http://nuptk.kemdikbud.go.id menggunakan akun individu Kepala Sekolah masing- masing. Dan memastikan para PTKnya telah melakukan proses keaktifan NUPTKlPeglD periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 secara online mandiri di sistem http://nuptk.kemdikbud.go.id. Prosesnya baca Mekanisme Cara Nilai PKG PPK BKN di Padamu Negeri
4. Pelaksanaan pelaporan online hasil PKG dimaksud dimulai pada tanggal 8 September 2014 dan berakhir tanggal 31 Desember 2014.
Hasil pelaporan online PKG akan membantu pelaksanaan penilaian angka kredit yang dilaksanakan oleh semua Direktorat P2TK, serta sebagai bahan dalam pemetaan mutu pendidikan nasional. Prosedur lengkap pelaksanaan pelaporan PKG Online dapat dipelajari di http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/pkg atau klik disini Cara Isi Nilai PKG/Penilaian Kinerja Guru. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, disampaikan terima kasih. berikut surat edaran tersebut:
Pedoman Lengkap Penilaian Kinerja Guru Baca Disini