-->

Kenaikan Gaji PNS Ini Syaratnya Pada Pemerintahan Jokowi-JK

Kenaikan gaji PNS, pada pemerintahan yang lalu nampak dilakukan tiap tahunnya dalam APBN, tidak ada syarat khusus bagi seorang aparat Sipili negara atau PNS namun kenaikan Gaji PNS tetap berjalan secara rutin pada tiap tahunnya, berbeda pada pemerintahan Jokowi yang nampak sudah mulai mengambil sikap akan kualitas pelayanan publik yang diberikan PNS di Negeri ini adalah hal mutlak untuk dijadikan persyaratan untuk kenaikan Gaji PNS.
Seperti berita dikutip dari m.liputan6.com.
Pemerintah di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo‎ diperkirakan semakin memperketat sistem kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu dibuktikan dengan rencana moratorium (penghentian sementara) PNS sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi anggaran belanja negara. baca juga 11 kabupaten ini bangkrut karena gaji PNS

Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah faktor untuk menaikkan gaji PNS ke depan. "Pertama kita lihat apakah saat itu kondisi keuangan negara sedang baik atau tidak," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy di Kantor Kemenpan-RB, Jumat (14/11/2014).
Syarat Kenaikan Gaji PNS Pada Pemerintahan Jokowi-JK

Kedua, yang akan menjadi syarat pertimbangan kenaikan gaji PNS adalah tingkat kepuasan publik terkait kinerja para pegawai aparatur negara tersebut.
Yuddy menekankan kalau nanti pelayanan publik yang dilakukan oleh para PNS ber‎jalan dengan baik, maka dirinya siap untuk mempertimbangkan kenaikan gaji para PNS. "Intinya lebih baik kita memberdayakan para aparatur negara lebih sedikit tapi sejahtera," tegas dia. baca lima fakta penghentian penerimaan CPNS
Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang mengkaji penerapan moratorium PNS dalam lima tahun ke depan. Moratorium tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan efisiensi dan produktifitas negara dalam meningkatkan daya saing melalui SDMnya

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel