-->

Syarat Mendapatkan NUPTK Tahun 2018 Terbaru

Syarat Mendapatkan NUPTK Tahun 2018 Terbaru Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Syarat Pengajuan atau cara mendapatkan NUPTK baru tahun 2018. Sebelum daftar NUPTK di Verval GTK atau Login di Verval GTK maka sebaiknya rekan-rekan semua harus tau dulu Syarat Untuk Mendapatkan NUPTK tahun 2018.


Untuk  mendapatkan NUPTK Dengan cepat pada tahun 2018 mungkin perlu kita pertimbangkan lagi, karena semua itu butuh proses dan banyak yang bertanya juga mengenai Batas akhir calon penerima NUPTK tahun 2018.


Jadi Rekan-rekan semua jangan kawatir yang belum mempunyai NUPTK bersabarlah, karena Kebijakan Untuk mendapatkan NUPTK bagi Guru Honor atau guru PNS yang belum punya, sudah mempunyai peluang besar untuk mendapatkan NUPTK


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini. Penonaktifan NUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.


Reaktivasi NUPTK adalah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
Syarat Cara Mendapatkan NUPTK Tahun 2018
Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk: a. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan; b. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan c. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.


Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
a. penetapan calon penerima NUPTK; dan
b. penetapan penerima NUPTK.


Penetapan calon penerima NUPTK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila
Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a. sudah terdata dalam pangkalan data

dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud- dikmas.kemdikbud.go.id.
b. belum memiliki NUPTK; dan
c. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.


Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan. Penetapan penerima NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.


Syarat Cara Mendapatkan NUPTK Tahun 2018
Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Ijazah dari pendidikan dasar sampai denganpendidikan terakhir;
  3. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
  4. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan : Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
  5. Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
  6. Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
  • Kepala Satuan Pendidikan;
  • Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
  • Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.

PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. 




Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengikuti program khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Lebih Jelasnya Lagi silahkan Download Syarat Cara Mendapatkan NUPTK Tahun 2018 Pada Link di bawah ini :

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel