-->

Catat! Tak Hanya Non Sertifikasi, Guru Bersertifikat Pendidik juga Wajib Registrasi PPG 2018

guru-bersertifikat-pendidik-wajib-registrasi-ppg-2018
inulwara.blogspot.com
Proses registrasi PPG 2018 berlaku untuk seluruh guru. Tak hanya non sertifikasi, guru yang telah bersertifikat pendidik juga wajib registrasi PPG 2018.

Registrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018 berlaku untuk seluruh guru termasuk yang telah bersertifikat pendidik. Bagi rekan guru disilakan untuk membuka akun SIMGPO-PKB masing-masing dengan mengunjungi laman https://app.simpkb.id/. Silakan login pada laman tersebut dengan menggunakan nomor UKG dan password yang dimiliki masing-masing.

Kewajiban registrasi PPG untuk seluruh guru hingga 31 Maret 2018

Guru yang dihimbau melakukan registrasi adalah seluruh guru dengan berbagai jenis status yang telah memenuhi syarat antara lain:
  1. Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015;
  2. Guru terdaftar aktif di DAPODIK pertanggal 31 Juli 2017;
  3. Memiliki ijazah S-1/D-IV; dan
  4. Berusia maksimal 58 tahun sampai dengan 31 Desember 2018.
Jika rekan guru memenuhi beberapa persyaratan di atas, silakan untuk mendaftarkan diri menjadi calon peserta PPG 2018.

Registrasi PPG 2018 juga bagi guru bersertifikat pendidik

Bagaimana jika sudah memiliki sertifikat pendidik? Apakah masih perlu melakukan registrasi PPG? Inilah pertanyaan yang sering dilontarkan sebagian guru khususnya bagi mereka yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik.

Berdasarkan informasi yang terdapat pada laman SIMGPO-PKB diketahui bahwa sekalipun rekan guru telah memiliki sertifikasi pendidik dengan mata pelajaran (mapel) sertifikasi yang telah sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki tetap dihimbau untuk melakukan registrasi PPG 2018 ini. Proses registrasi yang dilakukan guru bersertifikat pendidik adalah dalam rangka verifikasi dan validasi (verval) program studi (prodi) dan digitalisasi ijasah S-1/D-IV yang telah dimiliki.

Bagaimana jika sudah memiliki sertifikat pendidik sementara Ijasah masih D-II/SMA? Apakah masih perlu melakukan registrasi PPG?

Untuk yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi Ijasah belum S-1 masih dipertanyakan karena saat registrasi kolom untuk Ijasah di SIMGPO-PKB yang tersedia hanya S-1/D-IV. Jadi, kita tunggu saja informasi selanjutnya beberapa hari ke depan, semoga saja sudah ada kepastiannya.

Untuk diketahui bahwa registrasi PPG 2018 ini memiliki tujuan bagi Kemdikbud, antara lain:
  1. Mengidentifikasi dan menjaring calon peserta PPG hingga 2022;
  2. Verval kualifikasi lulusan para guru;
  3. Verval prodi lulusan para guru; dan
  4. Digitalisasi dokumen ijazah S1/D-IV guru.
Registrasi yang dilakukan guru bersertifkat pendidik bukan untuk penjaringan calon peserta PPG 2018, akan tetapi lebih kepada verval kualifikasi guru dan prodi lulusan serta dalam mendukung digitalisasi dokumen ijazah.

Selama proses verval nantinya, Anda diminta untuk mengisi form tersedia seputar prodi PPG dan linieritas ijazah S-1/D-IV Anda. Jangan lupa, sediakan ijazah asli Anda untuk di-scan dan di-upload di proses verval tersebut.

Jadi, Silakan segera lakukan registrasi sebelum ditutup pada 31 Maret 2018 pukul 23.59 nanti melalui akun SIMGPO-PKB masing-masing. Semoga Bermanfaat!

Update Informasi

Informasi terbaru mengatakan bahwa "Bila Anda telah memiliki sertifikat pendidik dan tidak akan mengikuti PPG dalam jabatan, maka registrasi PPG dapat diabaikan." Kalimat ini langsung penulis dapatkan dari akun SIMGPO-PKB.
guru-sertifikasi-wajib-registrasi-ppg-2018
Cara batalkan ajuan registrasi PPG 2018

Jadi, bagi Anda yang sudah sertifikasi dan terlanjur sudah melakukan registrasi atau verval bisa membatalkan ajuannya dengan cara login ke akun SIMGPO-PKB lalu, pilih menu "Prog. Pendidikan Profesi Guru" kemudian tekan tombol "BATAL AJUAN" di formulir yang telah dikirim ke LPMP.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel