-->

Pendaftaran Calon Peserta PPG 2018 Diperpanjang

Intipendidikan.com - Ditjen GTK membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022.  Calon peserta PPG Dalam Jabatan wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi.  Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest).  Persyaratan administrasi sebagai berikut.

Pendaftaran Calon Peserta PPG 2018 Diperpanjang

  • Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015
  • Guru terdaftar aktif di DAPODIK per tanggal 31 Juli 2017
  • Memiliki ijazah D4/S1
  • Berusia maksimal 58 Tahun sampai dengan 31 Desember 2018

Pendataan Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan. Anda dapat mengikuti program PPG 2018 bilamana telah memenuhi persyaratan umum berikut:

  • Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015
  • Guru terdaftar aktif di DAPODIK per tanggal 31 Juli 2017
  • Memiliki ijazah D4/S1
  • Berusia maksimal 58 Tahun sampai dengan 31 Desember 2018 Informasi pendaftaran PPG Dalam Jabatan

Batas akhir registrasi PPG 2018 hingga tanggal 2 Maret 2018 pk. 23.59 WIB. dan diperpanjang hingga 31 Maret 2018 (Surat Perpanjangan Waktu Pendaftaran pretest calon peserta PPG dalam jabatan dapat diunduh disini SURAT PERPANJAGNAN PENDAFTARAN PPG 2018.
Surat Perpanjangan waktu pendaftaran PPG 2018
Surat Edaran PPG 2018

Pendataan calon peserta PPG dalam jabatan ini diprioritaskan untuk guru yang telah memenuhi persyaratan. Bila Anda telah memiliki sertifikat pendidik dengan mapel sertifikasi yang telah sesuai dengan kualifikasi ijazah D4/S1 Anda, maka pemberitahuan ini dapat diabaikan.
Pendataan Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan
PPG 2018

Catatan:
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada surat edaran, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik.


Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan. Adapun Persyaratan-Persyaratan terdiri dari :

1.  Persyaratan akademik
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes
online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat. Standar minimal  nilai hasil  seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan. 

2.  Persyaratan administrasi
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
  • Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015. 
  • Terdaftar pada  Dapodik  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  per tanggal 31 Juli 2017. 
  • Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest). 
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV. 
  • Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti. 
  • Masih aktif mengajar  dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018). 
  • Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). 
  • Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018). 
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018. 
  • Sehat jasmani dan rohani.  
  • Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza). 
  • Berkelakuan baik. 

Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan di atas, hanya berlaku untuk  pendaftaran dan  pelaksanaan PPG Dalam Jabatan,  tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi  guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab  Pemerintah  Daerah atau 
Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T). 

jadi segera buka Akun SIMPKB sahabat Semua, semoga ajauannyabisa diterima yach...
Demikian informasi yang dapat kamisampaikan, semoga bermanfaat, Jabat Erat Intipendidikan.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel