Download Juknis TPG Madrasah 2018 Pendidikan Indonesia
Intipendidikan.com - Selamat pagi sahabat dimanapun berada, semoga kita semua selalu dalam lindungan ALLAH SWT, Alhamdulillah JUknis Penyaluran TPG untuk Madrasah sudah dirilis. yang akan digunakan sebagai Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran 2018 ini ditetapkan dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017. SK Dirjen tentang penyaluran TPG Guru Madrasah ini telah diteken semenjak 29 Desember 2017 namun baru dirilis Maret ini.
Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 ini tentunya berisi tentang mekanisme dalam menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
Terkait dengan besaran Tunjangan Profesi Guru yang diterima oleh guru dan pengawas madrasah di naungan kemenag, tidak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana bagi PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok perbulan. Guru bukan PNS yang inpassing, mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dankualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Sedang bagi guru bukan PNS dan bukan inpassing mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.
Terkait dengan pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi beban tugas tambahan, sama seperti yang dirilis oleh sistem Simpatika di awal tahun 2018 ini. Sehingga terkait dengan penghitungan beban kerja dan ekuivalensi tugas tambahan dalam Juknis TPG Kemenag 2018 terdapat beberapa perubahan dibandingkan dengan ketentuan tahun sebelumnya.
Dalam juknis TPG Kemenag 2018 ini juga masih memberlakukan rasio guru : siswa 15 : 1 (bagi RA, MI, MTs, dan MA) serta 12 : 1 (bagi MAK). Termasuk juga pemberlakukan dispensasi rasio.
Selengkapnya terkait dengan Juknis TPG bagi Madrasah Tahun 2018, Sahabat bisa langsung mengunduhnya pada tautan yang sudah kami sediakan di bawah ini
Download Juknis TPG Madrasah 2018
Demikianlah Informasi yang dapat kami samapaikan mengenai Juknis TPG Madrasah 2018, semoga bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih atas kunjungannya.
Jabat Erat Intipendidikan.com
Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 ini tentunya berisi tentang mekanisme dalam menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
Terkait dengan besaran Tunjangan Profesi Guru yang diterima oleh guru dan pengawas madrasah di naungan kemenag, tidak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana bagi PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok perbulan. Guru bukan PNS yang inpassing, mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, dankualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Sedang bagi guru bukan PNS dan bukan inpassing mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.
Terkait dengan pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi beban tugas tambahan, sama seperti yang dirilis oleh sistem Simpatika di awal tahun 2018 ini. Sehingga terkait dengan penghitungan beban kerja dan ekuivalensi tugas tambahan dalam Juknis TPG Kemenag 2018 terdapat beberapa perubahan dibandingkan dengan ketentuan tahun sebelumnya.
Dalam juknis TPG Kemenag 2018 ini juga masih memberlakukan rasio guru : siswa 15 : 1 (bagi RA, MI, MTs, dan MA) serta 12 : 1 (bagi MAK). Termasuk juga pemberlakukan dispensasi rasio.
Selengkapnya terkait dengan Juknis TPG bagi Madrasah Tahun 2018, Sahabat bisa langsung mengunduhnya pada tautan yang sudah kami sediakan di bawah ini
Download Juknis TPG Madrasah 2018
Demikianlah Informasi yang dapat kami samapaikan mengenai Juknis TPG Madrasah 2018, semoga bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih atas kunjungannya.
Jabat Erat Intipendidikan.com