-->

Asyik, Pemerintah Rencanakan Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2019 Mendatang!

kenaikan-gaji-pokok-pns-tahun-2019
inulwara.blogspot.com
Merujuk pada Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2018 bahwa Pemerintah rencanakan kenaikan gaji pokok PNS untuk tahun 2019 mendatang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2019 tersebut untuk nantinya dituangkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN tahun 2019.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok, mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan. Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L).

Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019. Untuk usulan rencana kenaikan gaji pokok PNS 2019, Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi pada Selasa, (27/02/2018) di Kantor Pusat BKN menjelaskan bahwa hal tersebut bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu dalam forum pembahasan antar K/L.

Untuk tahun 2018 sendiri dipastikan bahwa kenaikan gaji pokok PNS tidak dilakukan dan sebagai kompensasinya setiap PNS akan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017. Selain itu, setiap PNS juga akan tetap mendapatkan Gaji ke-13 yang dibayarkan setiap pertengahan tahun berjalan.


Kebijakan THR PNS sudah berlangsung sejak tahun 2016 dan THR sendiri berbeda dengan Gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977 sendiri diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni:
  1. Kenaikan gaji berkala (KGB) setiap 2 tahun sekali;
  2. Kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”);
  3. Kenaikan gaji karena kenaikan pangkat; dan
  4. Kenaikan gaji karena Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.
Semoga saja rencana kenaikan gaji pokok PNS tahun 2019 ini benar-benar terealisasi dan mendapatkan persetujuan oleh Pemerintah lewat forum pembahasan antar Kementerian terkait.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel