-->

Guru Sertifikasi Wajib Tahu, Inilah Kebijakan Pembayaran TPG Terbaru 2018!

kebijakan-pembayaran-tpg-terbaru-2018
inulwara.blogspot.com
Batas pengambilan data (cut off) untuk guru-guru sertifikasi telah berakhir sejak 28 Februari 2018 kemarin. Melalui sinkronisasi Dapodik, data-data yang sudah masuk ke server akan diambil dan diolah sebagai pedoman pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2018 ini.

Sebelum pembayaran TPG, setiap guru yang telah sertifikasi harus memenuhi persyaratan diterbitkannya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Sehingga, dengan terbitnya SKTP memungkinkan tunjangan profesinya dibayarkan di samping persyaratan terpenuhinya batas minimal kehadiran guru di DHGTK.

Anda sebagai guru sertifikasi wajib tahu bahwa kebijakan pembayaran TPG terbaru untuk tahun 2018 mengacu pada ketentuan berikut ini:
  • Tidak ada proses perbaikan gaji pokok di Dapodik sebelum sktp terbit;
  • SKTP sekarang pembayaranya tidak boleh lagi disesuaikan;
  • Tidak ada perbaikan kesalahan gaji pada proses pembayaran tunjangan profesi;
  • Info gtk baru bisa diproses setelah tanggal 20 Maret 2018, akan kelihatan mana sekolah yang sudah absen, sudah cetak SPTJM mana yang belum;
  • SPTJM silakan dicetak memasuki bulan April;
  • Kehadiran guru di DHGTK minimal 90% baru tunjangan profesi bisa dicairkan;
  • Bagi guru yang sakit ada toleransi selama 14 hari;
  • Tugas kepala sekolah murni manajerial tidak wajib mengajar.
Informasi di atas bersumber dari Pak Nazarudin Kompetan (admin P2TK dikdas Kemdikbud). Anda dapat menyimak paparan beliau melalui video di bawah ini.