Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018
Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 - Pada postingan ini saya akan berbagi informasi terbaru tentang Batas Waktu Pemutakhiran Data Dapodik Tahun 2018 atau tahun pelajaran 2017/2018.
Dalam rangka persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru semester 2 Tahun 2017/2018, Direktorat Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK Kemendikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 25/D/SE/BP/2018 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018.
Surat edaran tersebut di informasikan untuk Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kepala LPMP tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 dilakukan sampai dengan tanggal 30 April 2018.
Sebelum melakukan Untuk Pemutakhiran Dapodik, anda perlu melakukan Pengecekan dan memperbaharui (update) data dapodikdasmen 2018.b dilakukan sebelum tanggal 28 Februari 2018 dengan tujuan agar tidak ada kesalahan saat verifikasi data.
Berikut ini adalah kutipan surat edaran tentang Update Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018.
Untuk Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018, berikut ini penampakan gambar Surat Edaran Nomor 25/D/SE/BP/2018.
Selengkapnya, berikut ini adalah salinan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 25/D/SE/BP/2018 Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018:
Apabila anda belum memiliki Surat Edaran Nomor 25/D/SE/BP/2018 Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2/ Genap Tahun Pelajaran 2017/2018 bisa mengunduhnya melalui tautan di bawah ini;
Surat Edaran Nomor 25/D/SE/BP/2018.PDF, Unduh File
Demikian Pemuktahiran Data Dapodik Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Dalam rangka persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru semester 2 Tahun 2017/2018, Direktorat Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK Kemendikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 25/D/SE/BP/2018 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018.
Surat edaran tersebut di informasikan untuk Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kepala LPMP tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 dilakukan sampai dengan tanggal 30 April 2018.
Sebelum melakukan Untuk Pemutakhiran Dapodik, anda perlu melakukan Pengecekan dan memperbaharui (update) data dapodikdasmen 2018.b dilakukan sebelum tanggal 28 Februari 2018 dengan tujuan agar tidak ada kesalahan saat verifikasi data.
Berikut ini adalah kutipan surat edaran tentang Update Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018.
Untuk Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018, berikut ini penampakan gambar Surat Edaran Nomor 25/D/SE/BP/2018.
Selengkapnya, berikut ini adalah salinan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 25/D/SE/BP/2018 Tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018:
- Sekolah melakukan pemutakhiran data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2018.b. File aplikasi, formulir cetak, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Sekolah sebagai sumber data langsung, dii nstruksikan agar meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kebenaran data yang dikirimkan melalui Aplikasi Dapodik.
- Kepala Sekolah mengesahkan dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang di-generate oleh sistem untuk diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing sebagai dokumen formal tanggung jawab kebenaran data.
- Sekolah yang sudah tutup, merger, dan sudah tidak beroperasi lagi untuk segera melakukan penghapusan dari database Dapodik melalui aplikasi vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
- Sekolah yang tidak memutakhirkan Dapodik dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan dihapus dari database Dapodik. Untuk pengaktifan kembali, dapat menghubungi admin Dapodik Kemendikbud melalui alamat email dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
- Batas akhir pengiriman Dapodik untuk program BOS Triwulan 1 adalah 30 April 2018, namun pemutakhiran data Dapodik dapat berjalan hingga akhir semester.
- Prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik tidak berbeda dari tahun sebelumnya.
- Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan bimbingan teknis ke seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran data Dapodik.
- LPMP melakukan validasi data Dapodik secara aktif dengan menggunakan instrument aplikasi yang sudah disiapkan di laman validasi.dikdasmen.kemdikbud.go.id dalam rangka meningkatkan mutu dan validitas data Dapodik.
- Pengisian nilai rapot menggunakan e-rapot yang sudah disiapkan oleh masing-masing direktorat teknis SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan sudah terientegrasi dengan Dapodik.
- Pengawas sekolah melakukan pengawasan, monitoring dan mendorong sekolah untuk segera memutakhirkan data Dapodik.
- Untuk menghindari duplikasi data peserta didik yang mutasi, prosedur mutasi peserta didik dapat difasilitasi dengan menggunakan fitur tarik peserta didik dari laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id sekaligus mencetak surat pengantar mutasi peserta didik dari sistem.
- Pengisian titik koordinat tempat tinggal peserta didik dan PTK untuk penerapan kebijakan zonasi.
- Bagi peserta didik maupun PTK penghayat kepercayaan pada kolom agama pilih “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.
- Hati-hati terhadap penipuan. Permintaan data ke sekolah-sekolah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kemendikbud. Seluruh permintaan data pokok pendidikan oleh Kemendikbud hanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Apabila anda belum memiliki Surat Edaran Nomor 25/D/SE/BP/2018 Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2/ Genap Tahun Pelajaran 2017/2018 bisa mengunduhnya melalui tautan di bawah ini;
Surat Edaran Nomor 25/D/SE/BP/2018.PDF, Unduh File
Demikian Pemuktahiran Data Dapodik Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.