Permendikbud Nomor 10 tahun 2017: Guru Lebih Leluasa Mengajar!
inulwara.blogspot.com |
Diundangkannya Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan cukup menjadi bekal para guru untuk memberikan pembelajaran di sekolah dengan lebih leluasa. Betapa tidak? Menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kegiatan pembelajaran di sekolah sering menjadi alasan sebagian besar guru mengapa hasil belajar tidak optimal.
Para guru sering dihantui rasa was-was acap kali melakukan proses belajar mengajar di sekolah. Terlebih dalam memberikan bimbingan dan binaan menyangkut prilaku peserta didik. Banyak para guru yang takut dalam memberikan hukuman/sanksi bagi peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib kelas maupun sekolah.
Terbitnya Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan memberi angin segar bagi para guru dalam menyelenggarakan pendidikan tanpa bayang-bayang keraguan dan kecemasan khususnya membina prilaku peserta didik yang berada pada masa pubertas yang cenderung berubah-ubah.
Dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa "Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas". Perlindungan dimaksud menurut Pasal 2 ayat (2) meliputi perlindungan: (a) hukum; (b) profesi; (c) keselamatan dan kesehatan kerja; dan (d) hak atas kekayaan intelektual.
Yang dimaksud perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) di atas mencakup perlindungan terhadap:
- tindak kekerasan;
- ancaman;
- perlakuan diskriminatif;
- intimidasi; dan/atau
- perlakuan tidak adil,
dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 menjelaskan bahwa Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kewajiban:
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
- Satuan Pendidikan;
- Organisasi Profesi; dan/atau
- Masyarakat.
Dalam hal ini, setiap pihak yang disebutkan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib memberikan perlindungan bagi guru yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugasnya di sekolah.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jelas isi dari Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 dapat mendownloadnya pada link unduhan berikut ini. Semoga bermnafaat!