-->

Syarat dan Cara mendapatkan NUPTK Tahun 2018 Terbaru

Syarat dan Cara mendapatkan NUPTK Tahun 2018 Terbaru - Alhamdulillah Setelah sekian lama tidak posting, alhamdulillah sekrang admin sudah bisa membagikan informasi Pendidikan lagi, pada postingan kali ini admin akan membagikan Informasi mengenai Verval PTK tahun 2018 untuk mendapatkan atau untuk pengajuan NUPTK (Penerbitan NUPTK).

Pada mekanisme Penerbitan NUPTK atau Pengajuan NUPTK tahun 2018 ini terdapat syarat untuk urus dalam mendapatkan NUPTK Baru dalam pengajuan NUPTK baru secara online tahun 2018, perlu diketahui untuk daftar NUPTK baru tahhun 2017/2018 ini kita harus membaca dulu syarat untuk mendapatkan NUPTK dengan verval NUPTK secara online.

Ok rekan-rekan semua silahkan download Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2018 pada link di bawah ini secara gratis..


Download Kebijakan Penerbitan NUPTK Tahun 2018 (Unduh)
Download Syarat Penerbitan NUPTK Tahun 2018 (Unduh)
Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 (Unduh)
Download 1-SURAT PENGANTAR SALINAN (Unduh)
Download 2-SALINAN PERATURAN SESJEN NUPTK (Unduh)
Download 3-SALINAN LAMPIRAN PERSESJEN NUPTK (Unduh)
Cara mendapatkan NUPTK Tahun 2018

Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
  3. Penonaktifan NUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
  4. Reaktivasi NUPTK adalah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
  5. Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  7. Dinas Pendidikan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.
  8. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  9. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disebut PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 2 Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:
  1. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  2. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
  3. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

Pasal 3 Pengelolaan NUPTK dilakukan dengan prinsip:
a. keadilan;
b. kepastian;
c. transparan;
d. akuntabel;
e. efektif; dan
f. efisien.


Pasal 4
  1. Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan.
  2. Pengelolaan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penerbitan NUPTK; b. Penonaktifan NUPTK; dan c. Reaktivasi NUPTK.
Pasal 5
  1. Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan: a. penetapan calon penerima NUPTK; dan b. penetapan penerima NUPTK.
  2. Penetapan calon penerima NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan: a. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id. b. belum memiliki NUPTK; dan c. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.
  3. Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.
  4. Penetapan penerima NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.
  5. Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut: a. Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir; c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal; d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: 1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan 2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan; e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
  6. PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh: a. kepala Satuan Pendidikan; b. kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan c. kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
  7. PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. Lebih jelasnya lagi silahkan langsung download mekanisme penerbitan NUPTK 2018

PRINSIP-PRINSIP PENERBITAN NUPTK
Berdasarkan Rapat dengan BapakS esjen, Dirjen Dikdasmen, dan Dirjen GTK Tanggal: 19 Juli2017


1.      NUPTK sebagai identitas bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang:
a)      Datanya sudah ada dalam Dapodik;
b)      bertugas/mengabdidi satuan Pendidikan yang ber-NPSN;
c)      melakukan/mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan;
d)      pendidik mengajar peserta didik di depan kelas/rombel dari satuan pendidikan yang ber-NPSN.
e)      Tenaga kependidikan membantu terselenggaranya proses pembelajaran dari satuan Pendidikan yang ber-NPSN
2.   NUPTK identic dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlakudi masing-masingunit kerja;
3.  NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidikdan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang Pendidikan yang ada;
4.      Penerbitan NUPTK menjadi kewenangan Setjenu.p. PDSPK;
5.      Persyaratan diperlunak dari yang ada dan ditandatangani Sesjen;
6. Unit utama Pembina dapat memanfaatkan hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan program nyasesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan, yang berlaku.


KONSEP PERSYARATAN YANG DIUSULKAN
PENERBITAN NUPTK
1.      Data guru/pendidik dan tenaga kependidikan sudah ada di dalam system aplikasi Dapo-Dikdasmen maupun Dapo-PaudDikmas;
2.      Guru/pendidik dan tenagakependidikan yang belum memiliki NUPTK setelah dilakukan proses verval ptk oleh PDSPK;
3.      Pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur (formal, nonformal), jenis (Pendidikan umum, kejuruan, dan khusus), dan jenjang (PAUD-Dikmasdan Dikdasmen) pendidikan pada Satuan Pendidikan yang ber-NPSN;
4.      Pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus CPNS/PNS maupun bukan PNS(honorer, kontrak, GTY, GTT, PTT) pada jalur, jenis, dan jenjang Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang ber-NPSN;
5.      Pendidik pada satuan pendidkan formal yang berijazah Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;
6.      Pendidik pada satuan pendidkan Non formal diutamakan berijazah Strata-1 (S-1) /Diploma IV (D4) dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasiataululusandariLPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;
7.      Bagi Tenaga Kependidikan diutamakan Strata-1 (S-1) /DiplomaIV (D4) dariLPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau lulusan dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat;
8.      Pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah menjadi calon/kandidat penerima NUPTK segera melengkapi dokumen persyaratan yang diminta dan memindainya(scan), kemudian mengunggahnya (upload) ke dalam aplikasi verval ptk.data.kemdikbud.go.id
a)      KartuTanda Penduduk (KTP)
b)      Ijazah dari Sekolah Dasar(SD) s.d.PendidikanTerakhir
c)      Guru/pendidikdanTendik yang berstatusPNS melampirkan:
1)      Surat Keputusan(SK) PNS/CPNS
2)      Surat Keputusan Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat
d)      Guru/pendidik dan Tendik yang berstatus bukan PNS yang mengajar di Sekolah Negeri, melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota.
e)      Guru/pendidikdan Tendik yang berstatus bukan PNS yang mengajar di Sekolah Swasta, melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Guru atau pun Tendik (GTY/PTY danGTT/PTT) olehYayasan/Lembaga Pendidikan;
f)       Bagi Guru/Pendidik dan tenaga kependidikan seperti yang dimaksud dalam butir 7.d dan7.e, paling sedikit mempunyai pengalaman mengajar/bekerja selama 2 tahun  secara terus-menerus dihitung sejak t.m.t SK pengangkatan pada  sekolah dan/atau Yayasan yang sama.
9.      Pendidik dan tenaga kependidikan yang direncanakan atau sedang mengikuti program-program khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibuktikan dengan surat penugasan/perintah dari pimpinan unit kerja.


PENONAKTIFAN NUPTK

1.      Pemohon mengajukan surat pernyataan penonaktifan NUPTK bermaterai cukup (hard dan soft copy) kepada kepala sekolah;
2.      NUPTK yang diusulkan untuk dinonaktifkana.n. sendiri bukan atas nama orang lain;
3.      Surat persetujuan Kepsek/Ka. Disdik/Ka. LPMP/Ka. BP-PAUD-Dikmas dalam bentuk soft copy;
4.      Proses penonaktifan NUPTK dilakukan secara on-line melalui system aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
5.      Bukti penonaktifan NUPTK akan diterbitkan apabila sudah disetujui oleh PDSPK.
MEKANISME PENERBITAN NUPTK GTK KEMENDIKBUD
mekanisme penerbitan nuptk kemendikbud 2018
MEKANISME PENONAKTIFAN NUPTK KEMENDIKBUD
Sebelum
PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENONAKTLFAN NUPTK
  • Guru Kemendikbud
  1. Pemohon mengajukan surat pengnonaktifan NUPTK atas nama sendiri kepada kepala sekolah;
  2. NUPTK yang diusulkan untuk dinonaktifan bukan atas nama orang lain;
  3. Pemohon menyampaikan alasan penonaktifan NUPTK;
  4. Surat pengantar dari Kepala Sekolah;
  5. Surat Persetujuan dari Disdik.

Sesudah

PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENONAKTLFAN NUPTK
  1. Pemohon mengajukan surat pernyataan penonaktifan NUPTK bermaterai cukup (hard dan soft copy) kepada kepala sekolah;
  2. NUPTK yang diusulkan untuk dinonaktifkaa.n. sendiri bukan atas nama orang lain;
  3. Surat persetujuan Kepsek/Ka. Disdik/Ka. LPMP/Ka. BP-PAUD-Dikmas dalam bentuk soft copy;
  4. Proses penonaktifan NUPTK dilakukan secara on-line melalui system aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  5.  Bukti penonaktifan NUPTK akan diterbitkan apabila sudah disetujui oleh PDSPK.



Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel