-->

DOWNLOAD PERMENDIKBUD RI NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH


Sobat infoguruku.net, dengan berlakunya Permendikbud RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 117), dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1879) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Permendikbud RI nomor 4 tahun 2018 secara umum menjelaskan berbagai ketentuan terkait penilaian dalam menentukan kelulusan Peserta didik jenjang akhir. Terkait dengan hal tersebut di pasal 2 ayat 1 dan 2 (Hal 6) Permendikbud RI nomor 4 tahun 2018 menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar  oleh satuan pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US sedangkan penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilaksanakan melalui UN.
Selanjutnya Penilaian hasil belajar dijelaskan dengan detail pada pasal 4 Permendikbud ini dimana:
  • Melalui USBN pada Jenjang SD/MI/SDTK/SDLB dan Program Paket  A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi, 
  • Penilaian hasil belajar melalui US pada Jenjang SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi, 
  • Penilaian hasil belajar melalui USBN pada Jenjang SMP/MTs/SMPTK/SMPLB, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK/SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi, 
  • Penilaian hasil belajar melalui UN pada Jenjang SMP/MTs/SMPTK serta Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
Permendikbud ini juga mengatur kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Adapun detail rumusan pasal dan ayatnya, dapat anda jumpai pada pasal 19, pasal 20, dan pasal 21. Berikut ini penjabarannya: 
Pasal 19
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
  • Lulus ujian satuan/program pendidikan.
(2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 20
(1) Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, untuk peserta didik:
  • SD/MI/SDTK dan SDLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai kelas VI.
  • SMP/MTs/SMPTK dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
  • SMA/MA/SMTK/SMAK, SMALB, dan SMK/MAK program 3 (tiga) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
  • SMK/MAK program 4 (empat) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XIII;
  • SMP/MTs/SMPTK dan SMA/MA/SMTK/SMAK yang menerapkan SKS apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau f. Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan kompetensi masing-masing program.
(2) Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memiliki izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 21
(1) Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah.
(2) Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal-pasal diatas adalah sedikit kutipan yang kami peroleh dari Permendikbud nomor 4 tahun 2018. Untuk informasi lebih detailnya, ada baiknya anda unduh tautan download permendikbud nomor 4 tentang penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah berikut ini. 
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan, moga bermanfaat bagi semua. amiiiin 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel