Mekanisme dan Persyaratan Peserta Olimpiade Guru Nasional (OGN) SD dan SMP Tahun 2018
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada surat edaran Dirjen GTK nomor 02134/B3.4/GT/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Informasi Penyelenggaraan Olimpiade Guru Nasional (OGN) jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP) Tahun 2018 yang ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia disampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan khususnya kompetensi profesional dan pedagogik guru kelas SD dan guru mata pelajaran SMP melalui ajang lomba yang kompetitif, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sub Direktorat Kesejahteraan Penghargaan dan Pelindungan akan melaksanakan Olimpiade Guru Nasional (OGN) Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2018.
Seleksi OGN 2018 dilaksanakan berjenjang dimulai seleksi tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami inforrnasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mekanisme Seleksi
a. Pada tingkat kabupaten/kota seleksi administratif dan akademik secara daring (online).
b. Pada tingkat provinsi seleksi dilakukan melalui tes tertulis dengan bentuk pilihan jamak (multiple choice) dan isian singkat/esai/ mengarang.
c. Perangkat tes disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
d. Pada tingkat nasional seleksi terdiri atas:
1) testertulis,
2) eksperimen/eksplorasi/unjuk kerja,
3) makalah dan presentasi .
e. Materi seleksi dan perangkat tes tingkat provinsi dan nasional disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar
2. Persyaratan Peserta
a. Guru kelas SD dan rnapel SMP yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah, guru yang memiliki SK sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dengan masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun berturut-turut.
b. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
c. Sudah memiliki nilai tes awal Uj i Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015/20I6/2017.
d. Tidak sedang ditugasi sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
e. Belum pernah meraih rnedali OSNG dan OGN dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
f. Memiliki kualifikasi akadernik minimal Sarjana (S1)/D-iV.
g. Guru SMP hanya dapat rnengikuti lornba pada mata pelajaran yang sarna dengan rnata pelajaran yang diampunya (melarnpirkan Data Pokok Pendidik/DAPODIK).
h. Merniliki surat izin dari kepala sekolah.
3. Bidang yang dilombakan:
a. Guru kelas SD
b. Guru SMP meliputi mata pelajaran:
1) Matematika
2) IPA
3) IPS
4) Bahasa Indonesia
5) Bahasa Inggris
4. Seleksi tingkat kabupaten/kota
a. Dinas pendidikan kabupaten/kota rnernfasilitasi guru untuk rnengikuti seleksi adrninistratif dan akadernik tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar secara daring (online).
b. Pendaftaran peserta dan proses seleksi administratif serta akademik dilakukan secara daring pada larnan: www.kesharlindungdikdas.id
c. Seleksi dilaksanakan pada 27 Februari s.d. 9 Maret 2018
5. Seleksi tingkat provinsi
a. Seleksi tingkat provinsi diselenggarakan oleh dinas pendidikan provinsi bertempat di provinsi rnasing-rnasing.
b. Peserta seleksi tingkat provinsi adalah peringkat pertama tingkat kabupaten/kota.
c. Apabila terdapat kabupaten/kota yang tidak rnenyelenggarakan dan/atau tidak rnengirirnkan wakilnya, posisinya akan diisi oleh peserta terbaik berdasarkan peringkat provinsi dari keseluruhan peserta lainnya.
d. Seleksi dilaksanakan antara tanggal 19 s.d. 29 Maret 20 I8.
e. Apabila tidak tersedia anggaran untuk penyelenggaraan OGN di provinsi, untuk akornodasi dan transportasi peserta ditanggung oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau peserta.
6. Seleksi Tingkat Nasional
a. Seleksi diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 28 April s.d. 3 Mei 2018 berupa tes tertulis, eksperirnen/eksplorasi/unj uk kerja, dan presentasi.
b. Peserta seleksi tingkat nasional adalah peringkat pertama tingkat provinsi
c. Apabila terdapat provinsi yang tidak menyelenggarakan dan/atau tidak mengirimkan wakilnya, posisinya akan diisi oleh peserta terbaik berdasarkan peringkat nasional dari keseluruhan peserta lainnya.
Silahkan download / unduh surat edaran nomor 02134/B3.4/GT/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Informasi Penyelenggaraan Olimpiade Guru Nasional (OGN) jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP) Tahun 2018 di bawah ini: