Verval Berkas PPG/ PPGJ tahun 2018 Untuk NON PNS Sekolah Negeri Edaran Dirjen GTK Tanggal 27 Februari 2018
Selamat datang kami ucapkan kepada bapak dan ibu sekalian di situs kami duniapendidikandansekolah.com terima kasih atas kunjungannya disini. kali ini kami membagikan artikel tentang Verval Berkas PPG/ PPGJ tahun 2018 Untuk NON PNS Sekolah Negeri Edaran Dirjen GTK Tanggal 27 Februari 2018. Edaran yang bernomor 4955/ B-B4/ GT/ 2018 ini menjelaskan informasi penting tentang status guru non pns/ honorer yang mengajar di sekolah negeri TK/ PAUD/ SDN/ SMPN/ SMAN/ SMKN dan lain-lain, tentang tindak lanjut bagi mereka yang ingin mengikuti PPG/ PPGJ baik itu di tahap 1, 2 maupun selanjutnya. Aturan ini mengisyaratkan bahwa untuk mengikuti PPG/ PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan) minimal seorang guru honorer/ NON PNS memiliki SK setara kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya. terus jika SK dari Bupati tentu jika dilihat dari struktur maka bupati/ walikota lebih tinggi dari kepala dinas pendidikan kabupaten/ kota itu berarti jika bapak dan ibu ada SK dari bupati/ walikota bisa mengikuti PPG/ PPGJ tahun 2018 ini.
Namun sayang beribu sayang syarat ini hanya bisa digunakan dalam pemberkasan dan mengikuti program PPG/ PPGJ saja yang mana undangannya didapatkan melalui AKUN SIM PKB masing-masing. jika sudah selesai PPG/ PPGJ nya sk dari kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota tidak bisa digunakan lagi sebagai syarat pemberkasan untuk pemberkasan pencairan sertifikasi kecuali dua hal saja yakni bapak dan ibu guru mengajar di sekolah swasta yang dikelola oleh sebuah yayasan atau nanti menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Kami rasa ini adalah kebijakan yang kurang memihak bagi guru NON PNS/ GTT/ Honorer, kenapa hanya bisa diikutkan PPG/ PPGJ saja sedangkan untuk saat nanti pemberkasan pencairan sertifikasi tidak bisa digunakan, padahal NON PNS di sekolah negeri juga bekerja dan mengajar selayaknya seorang PNS yang membedakan hanyalah gaji dan status. kami berharap aturan seperti ini jangan mengkebiri hak seorang honorer untuk mendapatkan sertifikasi jika mereka lulus pretest PPG/ PPGJ dan lulus juga saat melaksanakan PPG/ PPGJ maka berikanlah hak mereka / inpassing untuk menerima uang sertifikasi. Karena yang diinginkan adalah kualitas bukan status karena honorer bukan berarti mereka lebih rendah dari PNS namun hanya kesempatan saja yang belum didapatkan.
Kemudian untuk informasi kedua untuk guru yang lulusan teknologi informatika yang diundang melalui PPG/ PPGJ di SIM PKB nya bisa mengikuti PPG/ PPGJ ini dengan memilih program studi (prodi) multimedia (linier).
Sekian informasi kami kali ini tentang Verval Berkas PPG/ PPGJ tahun 2018 Untuk NON PNS Sekolah Negeri Edaran Dirjen GTK Tanggal 27 Februari 2018 dari duniapendidikandansekolah.com semoga bermanfaat dan menjadi pencerahan dan ke depannya kebijakan ini bisa dirubah.
Terima kasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh