-->

Inilah Batas Akhir Update Data Dapodik Semester 1 TA 2018 untuk Penerbitan SK TPG dan TKG

batas-akhir-update-dapodik
inulwara.blogspot.com
Dalam rangka persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus untuk semester 1 Tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Indonesia untuk di sampaikan ke sekolah-sekolah binaannya.

Surat edaran dengan nomor: 0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018 tersebut memuat hal tentang Informasi Pengecekan dan Pembaruan Data Dapodik. Pengecekan dan pembaruan data dimaksud tentunya dilakukan pada aplikasi Dapodik terbaru yang baru saja dirilis pihak Kemdikbud tanggal 30 Januari 2018 kemarin.


Dalam surat tersebut disampaikan bahwa batas akhir update data Dapodik untuk semester 1 Tahun Anggaran 2018 (semester 2 jika berdasarkan Tahun Pelajaran 2017/2018) dalam rangka penerbitan Surat Keputusan (SK) Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) harus dilakukan sebelum tanggal 28 Februari 2018.


Berikut isi surat edaran tentang Informasi Pengecekan dan Pembaruan Data Dapodik:
"Sehubungan dengan persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus, khususnya bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG dan TKG bukan PNS) Semester 1 tahun 2018, dengan ini kami menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menginfomasikan kepada guru-guru di bawah binaannya untuk mengecek dan memperbaharui (update) data dapodiknya sebelum 28 Februari 2018 agar tidak ada kesalahan saat verifikasi data."
Pengecekan dan pembaruan data para guru dikoordinasikan bersama operator sekolah masing-masing, meliputi: pembaruan data pribadi, rombongan belajar, dan penugasannya. Informasi-informasi ini menjadi faktor penentu dalam penerbitan SK TPG maupun TKG para guru selain informasi pendukung lainnya.

Mudahan dengan terbitnya surat edaran ini menjadi perhatian untuk semua guru untuk secepatnya mengecek dan memperbarui data Dapodiknya. Semoga bermanfaat!

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel