-->

Syarat Menjadi Kuasa Berdasarkan PMK 229/PMK.03/2014

PendahuluanSebagai wajib pajak yang sering berhubungan dengan kantor pajak, Anda tentu tidak asing dengan surat kuasa. Terhitung mulai tanggal 18 Desember 2014, ada aturan baru tentang siapa saja yang boleh menjadi kuasa, serta apa saja pengurusan perpajakan yang dapat dikuasakan. Untuk peraturannya bisa di download di sini:PMK 229/PMK.03/2014Lampiran PMK 229/PMK.03/2014Peraturan Tentang

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel