Download Syarat Guru Honorer Agar Mendapatkan Tunjangan APBN/APBD 2017
Guru non PNS dengan masa kerja tertentu dan memiliki jumlah jam mengajar (JJM) sesuai ketentuan berhak mendapatkan tunjangan intensif ini.
Terlepas dari itu semua, kita bandingkan dulu syarat penerima tunjangan Fungsional dengan Tunjangan dari APBD/APBN.
Beberapa syarat utama agar guru non PNS/Honorer bisa mendapatkan tunjangan APBD I maupun APBD II adalah sebagai berikut :
1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya 3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun (sinar berita)
Baca Juga
sumber : gurupeduli.blogspot.com
Demikian postingan saya kali ini tentang Download Syarat Guru Honorer Agar Mendapatkan Tunjangan APBN/APBD Tahun 2017 semoga dapat membantu bapak ibu guru honorer diseluruh indonesia agar mendapatkan tunjangan pada tahun 2017 ,, semoga bermanfaat ....