-->

POS DAN INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH JENJANG SD, SMP, SMA, SMK TAHUN 2017


Prosedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2017 telah terbit. Hal ini bisa anda kunjungi dan pastikan kevalidan informasi ini pada laman http://bansm.or.id/. Prosedur Operasional Standar atau yang dikenal dengan POS ini berlaku bagi BAN-S/M, BAP-S/M, Disdik Propvinsi, Disdik Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag, Kankemenag Kabupaten/Kota, UPA-S/M, dan Sekolah/Madrasah. Didalam POS tersebut juga mengatur kegiatan Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi. Isian Instrumen ini digunakan oleh BAP-S/M dalam menentukan kelayakan sekolah/madrasah untuk divisitasi. Adapun langkah-langkah kegiatan dalam pengisian dan pengiriman instrumen akreditasi adalah sebagai berikut:
  • Kepala sekolah/madrasah membentuk tim akreditasi yang terdiri atas kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/ madrasah.
  • Kepala sekolah/madrasah melakukan sosialisasi kegiatan akreditasi kepada seluruh warga sekolah.
  • Tim akreditasi mempelajari dan menelaah seluruh butir instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, serta petunjuk teknis pengisian instrumen.
  • Tim akreditasi mengelompokkan dan mengklasifikasikan data dan dokumen masing-masing standar. 
  • Tim akreditasi mengisi instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, berdasarkan data dan dokumen sesuai dengan kondisi terkini sekolah/madrasah.
  • Tim akreditasi mengisi instrumen akreditasi sesuai dengan petunjuk teknis pengisian instrumen berdasarkan data dan informasi pendukung yang ada di langkah 5 [sebelumnya].
  • Tim akreditasi memindahkan hasil isian Instrumen Akreditasi dalam bentuk Format 3.1. sesuai dengan langkah 6 [sebelumnya].
  • Kepala sekolah/madrasah menandatangani surat pernyataan akreditasi, yang terdapat pada Perangkat Akreditasi.
  • Kepala sekolah/madrasah mengirimkan hasil isian Instrumen Akreditasi kepada BAP-S/M secara langsung atau melalui email, jasa pengiriman, dan UPA-S/M
  • BAP-S/M menerima hasil isian Instrumen Akreditasi.
  • BAP-S/M memberitahukan kepada sekolah/madrasah bahwa hasil isian Instrumen Akreditasi sudah diterima.
Lalu, dokumen apa saja yang diperlukan dalam proses ini? berikut kami share dokumen yang dierlukan dalam proses pengiisian instrumen akreditasi:
  • Perangkat akreditasi terdiri atas: (a) Instrumen Akreditasi, (b) Petunjuk Teknis; (c) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung, (d) Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.
  • Data pendukung antara lain: (a) profil lengkap sekolah/madrasah; (b) laporan kegiatan sekolah/madrasah; (c) foto kegiatan sekolah/madrasah; dan (d) laporan keuangan sekolah/madrasah
  • Format isian Instrumen Akreditasi.
sedangkan untuk instrumen akreditasi, silahkan anda download pada tautan berikut ini
 PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH 2017
Demikianlah, informasi ini kami sampaikan, semoga bermanfaat.  

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel