Ini Alasan Kenapa Nama Anda Tidak Muncul Sebagai Calon Peserta Sertifikasi
Sertifikasi guru : daftar calon peserta sertifikasi tahun ini sudah di publis di laman resmi sergur terbaru, Silahkan baca berita ini “Cara mengetahui daftar calon peserta sertifikasi guru terbaru”.
Selain Ijasah S1 dan atau AKTA IV kalau anda belum termasuk ke dalam daftar peserta sertifikasi, ini ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan.
1.Linearitas ijazah S1 dengan mapel yang diampu.
Jika ijazah anda tidak sesuai dengan mapel yang anda ampu sekarang maka ada baiknya anda mencari sekolah lain yang masih memerlukan guru dengan mapel terkait.jangan memaksakan diri dg mapel tidak linear, kecuali anda mau kuliah S1 lagi selama 4 tahun.
2.Belum mempunyai NUPTK.
Jika anda belum mempunyai NUPTK ada baiknya segera daftarkan data anda melalui dapodik untuk pengajuan NUPTK.
3. Belum mempunyai SK GTY.
Jika anda honorer yang mengajar di sekolah swasta dan belum mempunyai SK GTY maka ada baiknya segera ajukan SK GTY ke yayasan yang menaungi sekolah anda, jika anda adalah honorer yang mengajar di sekolah negeri anda harus mempunyai SK dari kepala daerah baik kota atau kabupaten.
4 4. Mempunyai SK mengajar setelah 31 desember 2015
Sepertinya syarat ini sudah ada perubahan, mengingat rata-rata guru yang mengajar sebelum 31 desember 2015 sudah mendapatkan sertifikat sertifikasi. Jadi jika anda mempunyai SK mengajar dan belum dimasukkan ke dalam dapodik, segera perbaiki.
Yang menjadi prioritas peserta PLPG tahun ini adalah yang sudah berstatus A1 di tahun 2016, namun ini juga tidak menjadi jaminan.
6.Mempunyai nilai UKG 2015 dibawah rata- rata
Yang menjadi prioritas peserta PLPG tahun ini adalah yang mempunyai nilai UKG 2015 sedikit dibawah 80, karena yang bernilai 80 ke atas pasti sudah terpanggil di PLPG tahun 2016.
7 7.Allah belum mengijinkan
Jika semua syarat dan prasyarat sudah terpenuhi dan anda belum juga terpanggil sebagai peserta sertifikasi maka bersabarlah. Jika sudah saatnya anda pasti mendapatkan sertifikat sertifikasi.
Semua analisis ini adalah bukan keputusan resmi dan mengikat, namun hanya sebatas analisis pribadi dari admin www.mediailmu22.com dengan berdasarkan kepada referensi resmi yang ada, anda bisa mendowndload dan membaca referensinya. Klick disini..