-->

Surat Edaran Ditjen GTK Tentang Informasi Pembaharuan dan Pengecekan Data Dapodik

Intipendidikan.com - Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Berikut surat resmi Dirjen GTK kepada seluruh Guru Di Indonesia.

Surat Edaran Ditjen GTK Tentang Informasi Pembaharuan dan Pengecekan Data Dapodik

Dalam rangka persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus semester 1 Tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran nomor 0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018, hal Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik.


Pada surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia ini disampaikan hal sebagai berikut:

"Sehubungan dengan persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus, khususnya bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG dan TKG bukan PNS) Semester 1 tahun 2018, dengan ini kami menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menginfomasikan kepada guru-guru di bawah binaannya untuk mengecek dan memperbaharui (update) data dapodiknya sebelum 28 Februari 2018 agar tidak ada kesalahan saat verifikasi data."

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih. Surat edaran dapat diunduh pada lampiran berita ini.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

Untuk surat resminya bisa Didownload dibawah ini

Download Surat Resminya Disini

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel