PERMENDIKBUD NO 4 (2018) PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2018
TENTANG
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6) dan Pasal 71A Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah dan Satuan Pendidikan, perlu melakukan penilaian hasil belajar peserta didik;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan dan pemerintah, serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional perlu meningkatkan mutu ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintah;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan
Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
897);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH.BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
2. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan Program Paket A/Ula setara SD/MI, Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4. Ujian Sekolah selanjutnya disingkat US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
6. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
7. UN untuk Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran dan penilaian penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
8. Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut Nilai USBN adalah nilai yang diperoleh peserta didik melalui USBN.
9. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik melalui UN.
10. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan.
11. Program Ula adalah pendidikan dasar 6 (enam) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket A dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
12. Program Wustha adalah pendidikan dasar 3 (tiga) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
13. Program Ulya adalah pendidikan menengah 3 (tiga) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket C dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
14. Kisi-Kisi Ujian adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah USBN dan UN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
15. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
16. Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
17. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat POS UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
18. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
19. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
20. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
21. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
BAB II
PENYELENGGARAAN
Pasal 2
(1) Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US.
(2) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN.
(3) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk peserta didik pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
(4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian untuk SMK/MAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.
Pasal 3
(1) US sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diikuti oleh peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
(2) USBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diikuti oleh peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK, Program Paket A/Ula, SDLB, SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wushta, SMPLB,
SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, Program Paket C/Ulya, dan SMALB.
(3) UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diikuti oleh peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket C/Ulya.
Pasal 4
(1) Penilaian hasil belajar melalui USBN pada Jenjang SD/MI/SDTK/SDLB dan Program Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
(2) Penilaian hasil belajar melalui US pada Jenjang SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
(3) Penilaian hasil belajar melalui USBN pada Jenjang
SMP/MTs/SMPTK/SMPLB, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK/SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
(4) Penilaian hasil belajar melalui UN pada Jenjang
SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wustha,
SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan USBN untuk satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) USBN.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan UN untuk satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN.
BAB III
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI US, USBN DAN UN
Pasal 5
(1) Peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK, SDLB dan
Program Paket A/Ula yang mengikuti US dan USBN harus memenuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir di jenjang
SD/MI/SDTK/SDLB;
b. telah atau pernah berada pada tahun terakhir untuk Program Paket A/Ula; atau
c. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1 untuk peserta didik pada SD/MI/SDTK, SDLB dan Program Paket A/Ula.
(2) Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMA/MA/SMTK/SMAK, SMALB, SMK/MAK yang mengikuti USBN dan UN harus memenuhi persyaratan:
a. terdaftar pada semester terakhir di Satuan Pendidikan dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 sampai dengan semester 5; atau
b. telah menyelesaikan seluruh beban SKS yang dipersyaratkan bagi peserta didik pada Satuan Pendidikan berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang setara dengan semester 5.
(3) Peserta didik pada Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya yang mengikuti USBN dan UN harus memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
Pasal 6
(1) Peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK, SDLB, dan program Paket A/Ula wajib mengikuti US dan/atau USBN.
(2) Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMTK/SMAK, SMK/MAK, Program Paket
B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya wajib mengikuti UN dan USBN.
(3) Peserta didik jenjang SD pada SPK wajib mengikuti US dan USBN.
(4) Peserta didik jenjang SMP dan jenjang SMA pada SPK wajib mengikuti UN.
(5) Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMTK/SMAK, SMK/MAK, SMALB dan Program Paket C/Ulya berhak mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.
(6) Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah dapat mengikuti US susulan, USBN susulan dan UN susulan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal UN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 7
(1) Peserta didik jenjang SMP dan SMA pada SPK tidak wajib mengikuti USBN
(2) Peserta didik pada SMPLB dan SMALB tidak wajib mengikuti UN.
(3) Dalam hal peserta didik pada SMALB yang mengikuti UN, berhak mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan US dan USBN dapat melalui ujian berbasis kertas atau ujian berbasis komputer dan kertas.
(2) Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
(3) Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan maka UN dilaksanakan berbasis kertas.
Pasal 9
(1) Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN kepada Kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
(2) Penyampaian nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memasukkan nilai melalui data pokok pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan Nilai USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS USBN yang ditetapkan oleh BSNP.
[ads-post]
BAB IV
BAHAN US, USBN, DAN UN
Pasal 10
(1) Kisi-kisi ujian merupakan acuan dalam pengembangan dan perakitan naskah soal ujian yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
(2) Kisi-kisi USBN dan UN ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 11
(1) Naskah USBN terdiri atas:
a. sejumlah 20% (dua puluh persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) butir soal disiapkan oleh Kementerian;
b. sejumlah 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) butir soal disiapkan oleh guru pada Satuan Pendidikan dan dikonsolidasikan di Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Forum Tutor, dan Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiah (Pokja PPS).
(2) Naskah USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama dan Satuan Pendidikan.
(3) Naskah USBN SDLB, SMPLB dan SMALB disiapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan BSNP.
(4) Naskah ujian untuk mata pelajaran Penghayat
Kepercayaan disusun oleh satuan pendidikan. berkoordinasi dengan majelis penghayat yang bersangkutan.
(5) Naskah US disiapkan oleh Satuan Pendidikan.
Pasal 12
(1) Penggandaan naskah US dilakukan oleh satuan pendidikan.
(2) Penggandaan bahan USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penggandaan naskah USBN diatur dalam POS USBN.
Pasal 13
(1) Penggandaan dan distribusi bahan UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian bahan UN berbasis kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB V
BIAYA PENYELENGGARAAN US, USBN, DAN UN
Pasal 14
(1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan US dan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang bersangkutan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
(3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
Pasal 15
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan wajib melakukan sosialisasi US, USBN, dan UN.
Pasal 16
(1) Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN.
(2) SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a. biodata siswa; dan
b. Nilai UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
(3) Pencapaian kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang.
Pasal 17 Hasil UN digunakan sebagai dasar untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan;
b. pertimbangan seleksi masuk Jenjang Pendidikan berikutnya; dan
c. pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Pasal 18
Hasil USBN pada jenjang SD/MI/SDTK/SDLB dan Program Paket A/Ula dapat digunakan sebagai pertimbangan seleksi masuk Jenjang Pendidikan berikutnya.
BAB VI
KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 19
(2) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus ujian satuan/program pendidikan.
(3) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 20
(1) Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, untuk peserta didik:
a. SD/MI/SDTK dan SDLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai kelas VI.
b. SMP/MTs/SMPTK dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
c. SMA/MA/SMTK/SMAK, SMALB, dan SMK/MAK program 3 (tiga) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
d. SMK/MAK program 4 (empat) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XIII;
e. SMP/MTs/SMPTK dan SMA/MA/SMTK/SMAK yang menerapkan SKS apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
f. Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan kompetensi masing-masing program.
(2) Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memiliki izin dari
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 21
(1) Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah.
(2)
Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
SANKSI
Pasal 22
(1) Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan US, USBN, dan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan US, USBN, dan UN.
(2)
Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai USBN diatur dalam POS USBN yang ditetapkan oleh BSNP.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai UN diatur dalam POS
UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai US diatur oleh satuan pendidikan.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 117), dan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1879) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.