Pendaftaran/ Penerimaan Program Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan (PPGJ) tahap 2 Tahun 2018 | Terbaru
Pendaftaran/ Penerimaan Program Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan (PPGJ) tahap 2 Tahun 2018 | Terbaru
Bapak dan ibu guru, baru saja kami mendapatkan informasi tentang Pendaftaran/ Penerimaan Program Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan (PPGJ)/PPG/ PPG daljab tahap 2 Tahun 2018, artikel kami hari ini adalah menginformasikan dan perlu ditindak lanjuti oleh guru yang akan mengikuti pendaftaran PPG/ PPGJ tahap 2 melalui pretest tahap 2 juga.
Bagi kawan-kawan guru yang siap ikut pretest PPG tahap 2 agar sekiranya mengecek akun SIM PKB nya, dan atau yang belum mengikuti pretest sama sekali dikarenakan belum terpanggil atau ada halangan lainnya, saat ini undangan sudah dikirim ke akun masing-masing.
Jika bapak dan ibu sudah mengikuti pretest tahap 1 setelah sempat tidak terundang di awal pengumuman silahkan cek kembali akunnya jika data tahun kemarin sudah sesuai silahkan klik DAFTAR ULANG, namun jika dirasa belum tepat maka lakukanlah EDIT DATA sebelum melakukan daftar ulang..Baik lah mari kita simak persyaratan yang bisa anda simak sebelum memverifikasi diri di akun SIM PKB nya supaya dipanggil untuk kembali mengikuti pretest PPG tahap 2 tahun 2018.
Baca Juga: Daftar Peserta Lulus PPGJ tahap 1
Syarat ikut PPGJ tahap 2 tahun 2018 adalah sebagai berikut :
- Persyaratan akademik
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.
Baca Juga : Kisi-kisi uji kemampuan PPG/ PPGJ semua bidang
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.
- Persyaratan administrasi
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
a. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
h. Berusia paling tinggi adalah 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Untuk lebih lengkapnya tentang syarat, tata cara, linieritas ijazah silahkan unduh edaran resmi DIRJEN GTK tertanggal 15 Februari 2018 DISINI
Untuk jadwal pendaftaran melalui akun SIM PKB masing-masing dimulai dari tanggal 17 Februari 2018 hingga 2 Maret 2018.
Demikian informasi kami hari ini tentang Pendaftaran/ Penerimaan Program Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan (PPGJ) tahap 2 Tahun 2018 dari duniapendidikandansekolah.com semoga bermanfaat, dan kami harapkan bapak dan ibu semua bisa menembus batas nilai minimal dari pelaksanaan pretest PPG/PPGJ/PPG daljab yang akan dilaksanakan pada tanggal 20-31 maret 2018.