Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2018
Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Sehubungan dengan hal tersebut, persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:
- Calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017.
- Calon peserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik
- Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui situs http://simpkb.id dengan mengisi
- Verifikasi dan validasi akan dilakukan untulk melihat kesesuaian antara program studi PPG yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest). program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IV yang dimiliki.
- Calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijasah S-1/D-IV akan mengıkuti yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest). program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV. yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IV yang dimiiki. pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.
Persyaratan PPG Guru 2018, Cara mendaftar PPG Guru 2018, Jadwal PPG Guru 2018 dan Linieritas PPG Guru 2018 dapat dilihat dalam surat edaran Pendaftaran Calon Peserta PPG Tahun 2018 di bawah ini.