-->

Pembiayaan UN, USBN SMP Tahun 2018 sesuai Juknis BOS

Pembiayaan UN, USBN SMP Tahun 2018 sesuai Juknis BOS - Halo sobat websitedukasi.com, pada postingan ini saya akan berbagi Pembiayaan UN/USBN jenjang SMP/MTs sesuai Juknis BOS SMP Tahun 2018 (tahun pelajaran 2017/2018).

Sesuai POS USBN 2018 Pelaksanaan UN dan USBN tinggal menghitung hari, pelaksanaan usbn jenjang SMA bulan Maret dan jenjang SD/MI bulan Mei 2018. Pelaksanaan UN dan USBN pembiayaan di bebankan pada dana BOS.

Adapun Pembiayaan UN & USBN sesuai Juknis BOS SMP Tahun 2018

A. Pembiayaan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP)

  1. Honorarium pengawas sebesar Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) orang per hari (@Rp. 37.500/perhari);
  2. Pengiriman LJUN sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
  3. Pengisian data sekolah sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
  4. Penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
  5. Transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
  6. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian  untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
  7. biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah;

B. Pembiayaan Kegiatan Simulasi dan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)

  1. Honorarium teknisi sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari; 
  2. Honorarium pengawas  sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per orang per hari;
  3. Honorarium proktor sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
  4. Sinkronisasi UN sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
  5. Pengiriman LJUN sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari; 
  6. Pengisian data sekolah sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
  7. Penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari; 
  8. Transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
  9. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian  untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
  10. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.

C. Pembiayaan USBN SMP

Pembiayaan kegiatan USBN SMP tidak ditentukan nilainya, hanya ditentukan komponen yang dapat dibiayai, antara lain:

  1. Transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
  2. Fotokopi/penggandaan soal;
  3. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
  4. Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
  5. Biaya konsumsi  penyelenggaran  kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.

Baca juga : Juknis BOS Tahun 2018

Demikian Pembiayaan UN, USBN SMP Tahun 2018 sesuai Juknis BOS SMP tahun 2018 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

Sumber : ainamulyana.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel