Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2018
Sesuai Permendikbud Nomor 12 tahun 2017 pasal 9 ayat 1 dan 2: (1) Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan. (2) Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok penerima tunjangan pada golongan/jabatan fungsional yang sama per bulan. Adapun Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan