-->

Revisi UU ASN Disahkan DPR, Siap-siap Tenaga Honorer Jadi PNS!

inulwara.blogspot.com (sumber foto solopos.com)
Rasa haru dan bahagia adalah momen yang dinantikan oleh pejuang-pejuang tanpa lelah yang terus menyuarakan aspirasi agar tenaga honorer bisa mendapatkan kepastian status pegawainya menjadi PNS. Betapa tidak, tugas dan tanggung jawab mereka yang hampir sama atau bahkan lebih berat dari pegawai negeri terkadang membuat kita ikut prihatin dan berempati. Ditambah dengan gaji bulanan yang terbilang kecil yang mereka terima sering menyebabkan kecemburuan dan kesenjangan.

Bisa dibayangkan betapa susahnya kehidupan mereka yang harus menghidupi keluarganya dengan hasil gaji bulanan yang tidak seberapa hingga berpuluh-puluh tahun lamanya. Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan anggota dewan untuk secepatnya membahas revisi UU ASN yang sebelumnya telah menjadi Inisiatif DPR.


Beberapa waktu belakangan telah banyak tersiar kabar di forum-forum, grup facebook, maupun timeline media sosial yang menyatakan bahwa anggota dewan telah mengesahkan Inisiatif DPR tentang revisi UU ASN tersebut. Berikut bunyi informasi yang saat ini menjadi viral di media sosial tersebut:
Ass Wr Wb. Kepada Honorer K2 dan Pegawai Kontrak . Pada Hari ini marilah bersama sama Mengucapkan Alhamdulillah wa Syukurillah , Pada Hari Rabu Tgl 24 - 1 - 2018 PNS sudah di Genggaman Honorer K2 dan Pegawai Kontrak. Ketua Forum Honorer K2 indonesia ( FHK2I ) IBU Titi Purwaningsih juga tidak bisa Menahan Ke gembiraan , Bahwa Revisi UU Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Akhirnya di Resmi di Syahkan Menjadi RUU Usulan DPR RI, Semua Fraksi Setuju di Syahkannya RUU Sidang yg di Pimpin oleh Fahri Hamzah. Saat memimpin sidang Paripurna Ke tiga DPR RI. Begitu Seluruh anggota DPR Menyatakan Setuju, Tepuk tangan Honorer K2 dan Pegawai Kontrak Membahana. Puji Syukur Ya Allah , Hari ini membuktikan Revisi UU ASN bukan Sekedar angan - angan tapi Nyata. Mari Semua Honorer K2 sama sama mengucapkan Alhamdulillah. Demikian Hasil Rapat Sidang di jakarta. Wassallam Ketua Forum FHK2I
(Sumber asanah raihan)
Benar tidaknya informasi di atas hingga saat ini belum ada pihak yang mau mengklarifikasi. Meskipun demikian, informasi tersebut harus kita sikapi dengan bijak agar tidak menjadi kabar bohong (hoax) yang dapat merugikan orang lain atas pemberitaan tersebut.

Saat ini, revisi UU ASN adalah agenda pembahasan yang naik statusnya menjadi prioritas prolegnas 2018 di DPR. Mudah-mudahan di tahun ini benar-benar telah rampung pembahasannya dan dapat terealisasi dengan segera.

Sebagai gambaran, dalam Revisi UU ASN yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer K2 dan pegawai kontrak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur pada Pasal 131A. Berikut bunyi pasalnya:
  1. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
  2. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
  3. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
  4. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
  5. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
  6. Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
Dilansir dari laman resmi dpr.go.id tanggal 17 Januari 2018 disebutkan bahwa RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan RUU Prioritas Prolegnas 2018.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto menyampaikan, salah satu poin revisi adalah pengangkatan tenaga honorer yang telah bekerja di institusi atau lembaga pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Salah satunya adalah memungkinkan untuk tenaga-tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun di instansi pemerintah, mereka mendapat penghargaan dari pemerintah sebagai PNS,” papar Totok sesaat setelah menerima Forum Asosiasi Honorer di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/01/2018). 

Namun politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini berpesan agar Forum Asosiasi Honorer menyerahkan data yang valid, nantinya pemerintah juga akan menyampaikan data versi pemerintah.

Apakah Anda salah satu yang akan diangkat menjadi PNS? Semoga cepat terealisasikan sepenuhnya oleh pemerintah.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel