-->

Berikut Release Resmi KNASN Menyikapi Pemberitaan Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014

inulwara.blogspot.com
Menanggapi maraknya pemberitaan tentang pengesahan Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 beberapa hari terakhir yang diklim telah menghasilkan keputusan resmi tentang kepastian pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya bagi tenaga honorer yang selama ini memang berharap diangkat menjadi PNS atas pengesahan UU tersebut.
Ass Wr Wb. Kepada Honorer K2 dan Pegawai Kontrak . Pada Hari ini marilah bersama sama Mengucapkan Alhamdulillah wa Syukurillah , Pada Hari Rabu Tgl 24 - 1 - 2018 PNS sudah di Genggaman Honorer K2 dan Pegawai Kontrak. Ketua Forum Honorer K2 indonesia ( FHK2I ) IBU Titi Purwaningsih juga tidak bisa Menahan Ke gembiraan , Bahwa Revisi UU Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Akhirnya di Resmi di Syahkan Menjadi RUU Usulan DPR RI, Semua Fraksi Setuju di Syahkannya RUU Sidang yg di Pimpin oleh Fahri Hamzah. Saat memimpin sidang Paripurna Ke tiga DPR RI. Begitu Seluruh anggota DPR Menyatakan Setuju, Tepuk tangan Honorer K2 dan Pegawai Kontrak Membahana. Puji Syukur Ya Allah , Hari ini membuktikan Revisi UU ASN bukan Sekedar angan - angan tapi Nyata. Mari Semua Honorer K2 sama sama mengucapkan Alhamdulillah. Demikian Hasil Rapat Sidang di jakarta. Wassallam Ketua Forum FHK2I(Sumber asanah raihan)
Pemberitaan yang viral hampir di semua media sosial itu telah menjadi buah bibir di kalangan tenaga honorer. Banyak yang menafikan informasi tersebut sebagai informasi hoax. Namun, banyak pula yang berharap akan kebenarannya.

Benarkah informasi yang berkembang itu adalah hasil paripurna DPR?

Atas beredarnya informasi tersebut, Komite Nasional Aparatur Sipil Negara atau disingkat KNASN memandang perlu memberikan klarifikasi lewat release resmi mereka dalam menyikapi pemberitaan Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang diklim telah menjadi keputusan resmi Sidang Paripurna DPR, sekaligus untuk memberikan informasi yang benar dan akuntabel pada masyarakat.

Dalam release tersebut mereka menyebutkan bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2018 bukanlah Sidang Paripurna, melainkan Rapat Kerja Baleg DPR-RI dengan Pemerintah yang dalam hal ini dihadiri oleh Menpan-RB, perwakilan Kemenkumham, serta Kemenkeu.

Adapun poin kesimpulan yang menjadi perhatian KNASN dalam release tersebut dapat Anda baca selengkapnya pada gambar di bawah ini:
inulwara.blogspot.com

Bagaimana, sudah ada pencerahan atas berita yang menjadi polemik beberapa hari terakhir ini?

Semoga dengan adanya informasi ini menjadi perhatian serius untuk kita dan terus mengawal keseriusan serta keberpihakan Pemerintah terhadap tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non-PNS, maupun tenaga kontrak untuk diangkat menjadi PNS. Semoga bermanfaat!

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel