Belum Memiliki NUPTK? Pastikan Syarat Wajib Ini Anda Penuhi!
inulwara.blogspot.com |
Perlu Anda ketahui bahwa segala program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sejak tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen, dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
Selain itu, berdasarkan hasil rapat yang telah disepakati di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diputuskan bahwa penerbitan NUPTK menjadi tugas dan tanggung jawab dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama dan telah berlaku sejak tahun 2016 silam.
Bagi Anda yang belum memiliki NUPTK dan ingin mengusulkan penerbitan NUPTK, pastikan syarat wajib berikut ini terpenuhi. Silakan cermati persyaratan penerbitan NUPTK dengan seksama yang termuat dalam surat dengan nomor 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di bawah ini:
inulwara.blogspot.com |
Demikian informasi tentang persyaratan wajib yang harus dipenuhi bagi Anda yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan bermaksud untuk mengusulkan penerbitan NUPTK tersebut. Semoga bermanfaat!