Persyaratan PPG/PPGJ Tahun 2018
Persyaratan PPG/PPGJ Tahun 2018 - Halo sobat Websiteedukasi.com, pada postingan ini saya akan berbagi Persyaratan PPG/PPGJ 2018 dari Edaran Resmi Dirjen GTK Tentang Hasil Pretest PPG/PPGJ 2018 yang bisa anda unduh secara gratis.
Bapak/Ibu Guru yang sudah mengikuti seleksi akademik dan dinyatakan lulus menjadi calon peserta PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) 2018 maka setiap calon peserta diwajibkan mengirimkan berkas untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai persyaratan peserta PPGJ 2018.
Apa saja Persyaratan yang harus di persiapakan oleh calon peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018? Berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan calon peserta PPG (PPGJ) 2018 sebelum pengiriman berkas. Perlu Bapak/ibu guru ketahui bersama, selain berkas peserta juga wajib menandatangi Pakta Integritas PPG/PPGJ 2018.
PERSYARATAN PPG (PPGJ) TAHUN 2018
A. Persyaratan Peserta
Berikut ini contoh gambar Persyaratan PPG/PPGJ 2018 dari Edaran Resmi Dirjen GTK.
Selengkapnya, bagi bapak/ibu yang belum memiliki Persyaratan PPG/PPGJ 2018 Dari Edaran Resmi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan bisa mengunduhnya pada tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Surat Resmi Dirjen GTK & Persyaratan PPG/PPGJ 2018.pdf, Unduh File
Berikut ini PPG (PPGJ) Tahun 2018 : Pendaftaran Peserta PPG/PPGJ Tahun 2018, Pengumuman Hasil Pretest di Laman GTK, Calon Peserta PPGJ Mengirimkan Berkas ke Dinas Pendidikan, Verifikasi Berkas oleh Dinas Pendidikan, Penempatan Peserta di LPTK untuk Verifikasi Ijazah Lulus, Pengumuman dan Pemanggilan Berdasarkan Skema Pembiayaan Lapor Diri di LPTK.
Demikian Persyaratan PPG (PPGJ) 2018 Dari Surat Edaran Resmi Dirjen GTK yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Bapak/Ibu Guru yang sudah mengikuti seleksi akademik dan dinyatakan lulus menjadi calon peserta PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) 2018 maka setiap calon peserta diwajibkan mengirimkan berkas untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai persyaratan peserta PPGJ 2018.
Apa saja Persyaratan yang harus di persiapakan oleh calon peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018? Berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan calon peserta PPG (PPGJ) 2018 sebelum pengiriman berkas. Perlu Bapak/ibu guru ketahui bersama, selain berkas peserta juga wajib menandatangi Pakta Integritas PPG/PPGJ 2018.
Baca Juga
PERSYARATAN PPG (PPGJ) TAHUN 2018
A. Persyaratan Peserta
- Guru dilingkungan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
- Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Emapt yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
- Memenuhi nilai minimalpretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Sehat Jasmani dan rohani.
- Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
- Berkelakukan baik.
B. Persyaratan Administrasi
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dinas pendidikan kebupaten/kota/provinsi, atau notaris.
- Fotocopy SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terkahir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisir oleh:
a. Guru PNS dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan kebupaten/kota/provinsi.
b. PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberikan kewenangan dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan kebupaten/kota/provinsi.
c. Guru GTY dilehalisir oleh Ketua Yayasan.
d. Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberikan kewenangan dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan kebupaten/kota/provinsi. - Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terkahir.
- Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
- Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
- Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah SI dan dari luar negeri.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
- Surat keterangan berkelakukan baik dari kepolisian.
Berikut ini contoh gambar Persyaratan PPG/PPGJ 2018 dari Edaran Resmi Dirjen GTK.
Selengkapnya, bagi bapak/ibu yang belum memiliki Persyaratan PPG/PPGJ 2018 Dari Edaran Resmi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan bisa mengunduhnya pada tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Surat Resmi Dirjen GTK & Persyaratan PPG/PPGJ 2018.pdf, Unduh File
Berikut ini PPG (PPGJ) Tahun 2018 : Pendaftaran Peserta PPG/PPGJ Tahun 2018, Pengumuman Hasil Pretest di Laman GTK, Calon Peserta PPGJ Mengirimkan Berkas ke Dinas Pendidikan, Verifikasi Berkas oleh Dinas Pendidikan, Penempatan Peserta di LPTK untuk Verifikasi Ijazah Lulus, Pengumuman dan Pemanggilan Berdasarkan Skema Pembiayaan Lapor Diri di LPTK.
Demikian Persyaratan PPG (PPGJ) 2018 Dari Surat Edaran Resmi Dirjen GTK yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.