Surat Edaran Penunjukkan Penanggung Jawab Pengelola Verval GTK dan NUPTK Tahun 2016
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Sehubungan dengan akan adanya mekanisme verval GTK dan NUPTK yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016 ini, pada tanggal 7 Januari 2016, Kemendikbud telah mengirimkan surat edaran nomor 029/A/LL/2016 tentang Penunjukkan Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK.
Adapun isi lengkap surat Kemendikbud yang ditujukan kepada Dirjen GTK Kemendikbud, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan seluruh Kepala Sekolah di Indonesia selengkapnya sebagai berikut :
Sebagai sebagai tindak lanjut dari surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nomor: 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, maka Sekretariat Jenderal Kemendikbud melalui Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengeluarkan kebijakan tentang mekanisme Pengajuan, Penerbitan, dan Penonaktifan NUPTK di tahun 2016.
Sebagai kelengkapan operasional dalam mekanisme tersebut, diperlukan satu orang yang bertangungjawab sebagai pengelola data verval GTK maupun NUPTK dari tingkat Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota, sampai dengan Ditjen GTK.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dimohon untuk dapat menunjuk Satu Orang sebagai penanggungjawab dan sekaligus pengelola data verval dimaksud. Pengelola yang Saudara tunjuk harus mendaftar pada aplikasi http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan memindai dan meng-upload Surat Penugasan dari pimpinan masing-masing.
Setelah memiliki akun, pengelola data verval GTK dan NUPTK dapat mengoperasikan aplikasi verval PTK dengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Mengingat pentingnya hal ini, maka diharapkan tentang hal ini dapat direalisasikan paling lambat minggu ke tiga Bulan Januari 2016.
Unduh selengkapnya surat edaran terkait silahkan klik pada links sumber berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!