-->

Surat Edaran BKN tentang Tindak Lanjut e-PUPNS Yang Diperpanjang Hingga Januari 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Bagi Rekan-rekan PNS yang hingga pada tanggal 31 Desember 2015 yang lalu belum mendaftar / registrasi di PUPNS maka hendaknya dengan segera mungkin mendaftar serta mengisi data-data terkait yang diperlukan serta melengkapi berkas untuk verifikasi data PUPNS.

Terkait dengan info resmi tindaklanjut PUPNS 2015 pada tanggal 5 Januari 2016 telah disampaikan melalui surat edaran resmi dari BKN terkait tindak lanjut ePUPNS Nomor K.26-30/V-2/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS.

Dalam surat edaran tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tersebut pada intinya menyebutkan bahwa registrasi e-PUPNS telah ditutup per 31 Desember 2015, namun berdasarkan hasil evaluasi BKN yang dikarenakan masih ada PNS yang belum melakukan pendaftaran e-PUPNS maka diberi waktu perpanjangan bagi yang belum berhasil daftar e-PUPNS.

Berikut poin penting dalam surat edaran resmi BKN yang dikirimkan kepada seluruh Pejabat Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota perihal Tindak Lanjut e-PUPNS, selengkapnya sebagai berikut :
1.  Dengan hormat disampaikan sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 secara Elektronik serta Surat Edaran Kepala BKN No. 26-30/V77-44/99 Tgl. 27  Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS 2015, maka jadwal pelaksanaan e-PUPNS 2015 telah ditutup pada tanggal 31 Desember 2015.

2.   Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan e-PUPNS tersebut dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

a.   PNS yang belum mendaftar/registrasi e-PUPNS 2015 berjumlah 106.038 (daftar nama PNS dari masing-masing instansi dapat dilihat pada portal e-PUPNS)
b.   PNS yang belum selesai diverifikasi pada level 1 maupun level 2 berjumlah 1.630.816.
c.   PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyampaikan berkas registrasi namun belum menyampaikan berkas/dokumen untuk diverifikasi berjumlah 449.057.

3.   Berkenaan dengan hal tersebut bagi PNS yang belum mendaftar/registrasi e-PUPNS 2015 sesuai poin 2a, maka untuk dapat registrasi agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

a.  Instansi menyampaikan nama-nama PNS yang belum mendaftar/registrasi e-PUPNS 2015 dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian / Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS.
b.  BKN akan memfasilitasi dengan memberikan hak akses jika alasan yang disampaikan rasional.
c.   Pendaftaran/registrasi tersebut diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016, apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS belum juga mendaftar/registrasi dan mengisi e-PUPNS, maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS Nasional di BKN.

4.  Bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan level 2 sesuai point 2b, maka diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

5.   Bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS sesuai point 2c, maka diberi kesempatan batas waktu hingga 17 Januari 2016.

Demikian beberapa poin penting yang disampaikan BKN tentang PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Sumber surat : www.bkn.go.id


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel