-->

Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Format SHUN Tahun 2017

Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah dan Format SHUN Tahun 2017
Setelah Ujian Nasional selesai dilakukan, maka setiap siswa kelas 3 baik di SMA/ SMK, SMP maupun kelas 6 di SD, akan mendapatkan Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Pada postingan ini, ADMIN akan memberikan sedikit gambaran mengenai pengisian blangko ijazah dan format SHUN berdasarkan PERMENDIKBUD 14 Tahun 2017.

Petunjuk Teknik Pengisian Blangko Ijazah
A. PETUNJUK UMUM

  1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka.
  3. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  4. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
  5. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
  6. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak). 
  7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.  
B. PETUNJUK KHUSUS
  1. Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah  sesuai dengan nomenklatur
  2. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah. 
  3. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*)  *) coret salah satu yang tidak sesuai
  4. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
  5. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  6. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  7. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
  8. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  9. Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud. 
  10. Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah.
    Contoh:
    Mamuju, 27 Januari 1999 4
    Contoh:
    SD 1-16-04-04-175-002-7
    SMP 2-16-01-04-294-193-6
    SMA 3-16-02-21-428-215-2
    SMK 4-16-02-21-428-215-2
  11. Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian sekolah.
  12. Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian nasional.
    Angka 12a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:
    - Untuk SMALB (kurikulum 2006) diisi dengan jenis ketunaan peserta didik, yang terdiri dari tunanetra, tunarungu, tunagrahita ringan, tunagrahita sedang, tunadaksa ringan, tunadaksa sedang, tunalaras, dan tunaganda.
    - Untuk SDLB dan SMPLB (kurikulum 2013) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
  13. Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
  14. Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
  15. Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Contoh: Bangka Barat, 02 Juni 2017
  16. Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto. 
Untuk lebih jelasnya, silahkan download link dibawah ini

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel