Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018
Sebentar lagi tahun pelajaran 2016/2017 akan segera berakhir. Seperti tahun sebelumnya, setiap sekolah akan disibukkan dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru atau yang disingkat dengan PPDB.
Nah, pada postingan ini, ADMIN akan memberikan sedikit gambaran mengenai Pedoman PPDB untuk sekolah madrasah atau sekolah yang berada di bawah Kementrian Agama.
Persyaratan Peserta Didik Baru Bagi Raudhatul Athfal (RA)
- Usia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A
- Usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B
- Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Kelompok A, dan B, bukan merupakan jenjang belajar, melainkan semata-mata pengelompokkan belajar yang berdasarkan pada kelompok usia anak.
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MI/MILB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017 :a. telah berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterimab. telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterimac. telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf c, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru MI/MILB/sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MILB dapat menerima usia lebih dari 12 (dua belas) tahun
- Tidak dipersyaratkan telah mengikuti RA/TK/atau bentuk lain yang sederajat
- Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
Persyaratan Peserta Didik Baru Bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTs/MTsLB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017:a. Telah lulus dan memiliki ijazah SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajatb. Memiliki Surat Keterangan Lulus SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajatc. Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran barud. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah bagi lulusan MI/MILB.
- Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTsLB adalah peserta didik yang tamat dan memiliki ijazah SD/MI/MILB/SDLB.
Persyaratan Peserta Didik Baru Bagi Madrasah Aliyah (MA)
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MA/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017 :
a. Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat
b. Memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat
c. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru
d. Memiliki SHUAMBN bagi lulusan MTs/MTsLB. - Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB.
Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Raudhatul Athfal (RA)
Madrasah Ibtidayah (MI)
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Madrasah Aliyah (MA)
Untuk lebih lengkapnya, silahkan unduh Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018
Baca juga
Pedoman PPDB Sekolah TK, SD, SMP dan SMA/SMK 2017
Baca juga
Pedoman PPDB Sekolah TK, SD, SMP dan SMA/SMK 2017