Minat Baca Warga Indonesia Rendah, Ketua Komisi X DPR: Harus Ada Aturan Soal Perbukuan
Hari Buku Sedunia yang jatuh pada tanggal 23 April 2017 bertepatan dengan akan disahkannya RUU tentang Sistem Perbukuan oleh DPR RI sebelum akhir Masa Sidang IV Tahun Sidang 2016-2017.
DPR memandang perlu mengatur soal perbukuan karena rendahnya minat baca penduduk Indonesia.
Data Unesco menunjukkan minat baca bangsa Indonesia berada pada angka 0,001 yaitu hanya ada 1 orang yang membaca per 1.000 penduduk.
Data World’s Most Literate Nations tahun 2016, menunjukkan bahwa daya literasi Indonesia menempati posisi 60 dari 61 negara, yaitu satu tingkat di atas Botswana dan kalah beberapa tingkat dari negara-negara ASEAN, seperti Singapura, Thailand, dan Malaysia.
"DPR RI selaku lembaga legislatif memandang perlu bahwa perbukuan harus diperkuat dan diatur dalam sebuah undang-undang yang memiliki konsep dan arah kebijakan mewujudkan buku yang terjamin dari segi mutu, dari segi keterjangkauan harga (murah), dan dari segi akses yang merata," ujar Ketua Komisi X DPRTeuku Riefky Harsya dalam pernyataannya, Minggu(23/4/2017).
RUU tentang Sistem Perbukuan kata Riefky merupakan landasan hukum (legal standing) kebijakan perbukuan yang mendorong diperlukan politik anggaran perbukuan yang difokuskan pada penyediaan buku yang bermutu, murah, dan merata.
Peningkatan minat baca kata Politikus Partai Demokrat ini tidak bisa dicapai hanya dari sisi Pemerintah yang membuat kebijakan, namun merupakan kerjasama seluruh elemen masyarakat, jika dikaitkan dengan substansi RUU tentang Sistem Perbukuan, maka peran serta Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku Perbukuan untuk menciptakan dan memajukan ekosistem perbukuan yang sehat.
"Ekosistem perbukuan merupakan tempat tumbuh dan berkembangnya Sistem Perbukuan yang sehat untuk menghasilkan buku bermutu, murah, dan merata yang ditandai dengan interaksi positif antar pemangku kepentingan perbukuan dalam membangun dan meningkatkan budaya literasi," kata Riefky.
sumber: www.tribunnews.com