-->

Pedoman Kepala Sekolah / Madrasah Berprestasi 2017

Pedoman Kepala Sekolah / Madrasah Berprestasi 2017
Kepala Sekolah berprestasi ialah kepala sekolah/madrasah yang menguasai kompetensi kepala sekolah, memiliki berbagai prestasi dalam kepemimpinan dan tata kelola (manajemen) sekolah, menunjukkan kinerja dalam pelaksanaan pengembangan sekolah, dan peningkatan kualitas sekolah berdasarkan standar nasional pendidikan.  

Tujuan diadakan Pemilihan kepala sekolah/madrasah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolah/madrasah yang memiliki prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala sekolah/madrasah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tema pemilihan kepala sekolah/madrasah berprestasi tingkat nasional tahun 2017 adalah “KEPALA SEKOLAH MULIA KARENA KARYA”. Subtema kegiatan ini adalah: 
  1. Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan,
  2. Meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah/Madrasah Melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Dan Penguatan Kepemimpinan Pembelajaran Abad 21
  3. Optimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) Dalam Penguatan Pendidikan Karakter
  4. Inovasi dan Integritas Tata Kelola Satuan Pendidikan.  
Nah, bagi kepala sekolah atau madrasah yang ingin mengikutinya, ada 2 syarat yang harus diketahui, yang pertama syarat umum:

  1. menjabat sebagai kepala sekolah/madrasah aktif
  2. berstatus PNS bagi kepala sekolah/madrasah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat berstatus Non-PNS
  3. berusia maksimal 54 tahun saat mengikuti pemilihan 
  4. memiliki sertifikat pendidik
  5. memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
  6. belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat
  7. sehat jasmani dan rohani.
Dan yang kedua, syarat khususnya adalah
  1. Untuk calon peserta tingkat Kabupaten/Kota belum pernah menjadi pemenang I hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  2. Untuk calon peserta tingkat Provinsi belum pernah menjadi pemenang I hasil pemilihan di  tingkat provinsi bagi kepala SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK pada 2 (dua) tahun terakhir. Khusus bagi peserta kepala SD/MI dan SMP/MTs melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2017 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah
  3. Untuk calon peserta tingkat Nasional belum pernah menjadi pemenang I, II, atau III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir dan bagi peserta kepala SD/MI, SMP/MTs, MA/MA, dan SMK/MAK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2017 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.
Ada empat aspek penilaian kepala sekolah/madrasah berprestasi 2017 yaitu tes tertulis (Tes Penguasaan Kompetensi Manajerial, Kewirausahaan, supervisi, tes wawasan pendidikan dan tes kepribadian), portopolio, karya tulis dan presentasi serta wawancara. 

Jadwal pelaksanaan kepala sekolah/ madrasah seleksi tingkat kabupaten dijadwalkan bulan april s/d mei. Pelaksanaan di propinsi dijadwalkan bulan Mei-Juni dan tingkat nasional dijadwalkan tanggal 10 juli -19 Agustus 2017.

Sekian informasi yang admin bisa berikan, apa bapak dan ibu kepala sekolah/madrasah ada yang berminat ikut??? 
Admin mendoakan semoga sukses ^_^

Untuk lebih jelasnya silahkan di unduh Pedoman Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi 2017

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel