-->

Pedoman Sertifikasi Guru 2017

Pedoman Sertifikasi Guru 2017
Pemerintah telah mengeluarkan pedoman sertifikasi guru 2017. Di sini admin akan mereview dan membagi info mengenai pedoman sertifikasi guru tahun 2017.

Peserta sertifikasi guru tahun 2017 ditetapkan berdasarkan:
  1. Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1,
  2. Guru yang mengikuti program keahlian ganda (ahli fungsi) dan memenuhi persyaratan peserta sertifikasi guru tahun 2017
  3. Guru yang belum menuntaskan proses PLPG tahun 2016 dengan status: Absen dengan alasan (ADA), Absen tanpa alasan (ATA), Belum memenuhi persyaratan (BMP), dan Gugur dengan alasan (GDA)
  4. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2016 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 
  5. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system melalui sistem  Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Ditjen GTK melalui situs kemdiknas.swin.net.id.  
Urutan prioritas penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017 sebagai berikut:
  • Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005
  • Guru yang mengikuti program keahlian ganda (ahli fungsi)
  • Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru (SERGUR) tahun 2016 dan belum menuntaskan proses PLPG 2016.
  • guru yang sudah melalui proses verifikasi calon pesertasertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1.
  • Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2016 urutan penetapan peserta berdasarkan nilai UKG tertinggi.  
Nah, alur sertifikasi guru melalui PLPG bisa dijelaskan seperti dibawah ini:
Pedoman Sertifikasi Guru 2017
Keterangan:
  • Guru yang bisa mengikuti sertifikasi guru melalui PLPG adalah guru yang memenuhi ketentuan adalah (1) Diangkat sebelum 31 Desember 2005 yang telah memilikikualifikasi S-1/D-IV yang terdaftar di DAPODIK dan AP2SG, memenuhi syarat administrasi, dan telah mengikuti UKG Tahun 2015. (2) Diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai 30 Desember 2015 yang terdaftar pada DAPODIK dan AP2SG serta memenuhi syarat administrasi dan syarat UKG dengan skor minimal 55.
  • PLPG diselenggarakan oleh LPTK Rayon dan Subrayon yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 296 Tahun 2016.
  • Guru yang ditetapkan sebagai peserta PLPG Tahun 2017 wajib melaksanakan prakondisi selama 3 (tiga) bulan untuk mengkaji dan mengerjakan latihan soal dari sumber belajar (bidang studi) yang telah diunggah melalui laman sertifikasiguru.id. 
  • Bukti telah mengkaji dan mengerjakan latihan soal tersebut, peserta harus membuat laporan prakondisi sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam bentuk tulisan tangan. Laporan prakondisi tersebut diserahkan ke panitia sertifikasi guru pada saat datang ke lokasi PLPG untuk dipresentasikan kepada instruktur dan menjadi salah satu komponen penilaian PLPG.
  • Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan oleh LPTK Rayon dan Subrayon sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 3).
  • Penyelenggaraan PLPG meliputi pertemuan tatap muka pendalaman materi, pembelajaran berpusat pada peserta didik (student-centered learning), praktik mengajar/bimbingan, dan ujian akhir PLPG.
  • Guru yang memiliki nilai ujian akhir PLPG minimal BAIK (ketentuan kelulusan diatur pada Buku 3) dinyatakan lulus PLPG dan dapat mengikuti UKG/UTN. 
  • Peserta yang belum memenuhi kriteria kelulusan ujian akhir PLPG diberi kesempatan 2 kali mengulang. Peserta yang belum lulus pada ujian akhir PLPG ulangan ke-2 diberi kesempatan 4 kali mengulang pada tahun berikutnya selama 2 tahun secaramandiri tanpa melalui proses PLPG lagi. Peserta yang mengikuti ujian akhir ulang agar mempersiapkan diri dengan belajar secara mandiri.
  • Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG minimal 80 dan memperoleh nilai PLPG minimal “baik” dapat diberi sertifikat pendidik langsung oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG/UTN 
  • Peserta yang lulus PLPG dan memiliki skor UKG < 80 wajib mengikuti UKG/UTN dengan standar kelulusan minimal 80.
  • UKG/UTN ulang diselenggarakan di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditetapkan Pemerintah. 
  • Peserta yang dinyatakan lulus UKG/UTN apabila memperoleh nilai paling rendah 80 dapat diberikan sertifikat pendidik. 
  • Peserta yang tidak memenuhi standar minimal kelulusan UKG/UTN diberi kesempatan mengulang secara mandiri paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
  • Keikutsertaan UKG/UTN dilaksanakan satu kali setiap semesterterhitung sejak tahun berikutnya setelah mengikuti PLPG. 
  • UKG/UTN dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis bertempat di Rayon, Subrayon atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Rayon. 
  • Peserta yang mengikuti UKG/UTN ulang agar mempersiapkan diri dengan belajar secara mandiri.  
Nah itulah sedikit gambaran mengenai pedoman sertifikasi guru 2017, untuk unduh file silahkan klik download

Baca juga:

Cek Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel