PP NO 60 2016 - PAJAK KENDARAAN TIDAK NAIK, TAPI ...
Situsberbagi.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif PNBP di lingkungan kepolisian tak ayal menimbulkan keresahan. Parahnya perubahan tarif ini dipahami keliru oleh masyarakat, mereka mengira bahwa mereka harus bayar pajak dua sampai tiga kali dari yang biasa mereka bayar setiap tahunnya. Misalnya yang biasa bayar Rp. 250.000 dikira bakal harus bayar Rp. 500.000 hingga Rp. 700.000. Padahal bukan demikian.Terbitnya PP ini tidak lantas membuat masyarakat membayar pajak sebesar dua sampai tiga kalinya dari yang mereka biasa bayarkan tiap tahun.
Lantas apa maksud kenaikan tarif dalam PP no 60 tahun 2016 ? dari judul PP tersebut tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sangat jelas bukan pajak kendaraan yang naik. Lalu apa yang naik ? sebenarnya infografik yang diterbitkan oleh kepolisian sudah sangat jelas menyebutkan apa saja tarif yang naik. Namun nampaknya info tersebut masih membingungkan bagi sebagian orang. Untuk memudahkan pemahaman berapa kenaikan biaya yang harus kita bayar, mari kita buka STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang kita miliki.
Beberapa item yang kita bayarkan antara lain :
1. BBN - KB ( Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor)
2. PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor)
3. SWDKLLJ ( Asuransi Jasa Raharja)
4. Biaya ADM. STNK
5. Biaya ADM TNKB
Dari kelima poin di atas, kita bandingkan dengan poin yang ada dalam PP No 60 tahun 2016, maka poin dua yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) TIDAK ADA KENAIKAN. yang naik adalah poin berikut :
1. BBN KB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Jadi biaya ini hanya akan anda bayarkan jika anda melakukan balik nama kendaraan. Jika tidak, anda tidak akan dikenakan kenaikan biaya bahkan tidak sama sekali.
2. Biaya Administrasi STNK
Penerbitan STNK dibayar setiap 5 tahun sekali. Semula anda hanya dikenakan Rp. 50.000 menjadi Rp. 100.000 untuk roda dua dan roda tiga. Sementara untuk roda 4 atau lebih naik dari Rp. 75.000 menjadi Rp. 200.000. Kemdian Stempel STNK yang semula gratis menjadi Rp. 25.000 sedangkan Roda 4 atau lebih dikenakan Rp. 50.000. Dan ini dibayarkan setiap 1 tahun sekali.
3. Biaya Administrasi TNKB.
Biaya ini adalah biaya ketika anda mengganti plat nomor kendaraan anda. Biaya ini naik dari Rp. 30.000 menjadi Rp. 60.000 untuk roda dua dan tiga. Sementara roda empat atau lebih naik dari Rp. 50.000 menjadi Rp. 100.000. Dan ini Anda bayarkan hanya sekali dalam 5 tahun
Rincian di atas jelas menunjukkan bahwa kita TIDAK AKAN MEMBAYAR 2-3 KALI LIPAT DARI YANG BIASA KITA BAYAR, tetapi kenaikan yang harus kita tanggung adalah bagian poin biaya administrasi STNK dan TNKB
Demikian penjelasan tentang "Gagal Faham Kenaikan Pajak Kendaraan 2-3 Kali Lipat, Padahal Pajak Tidak Naik". Semoga bisa membantu silahkan share jika tulisan ini bermanfaat dan bisa membantu orang lain.
sumber : broadcast, blora-updates.com