-->

Cara Pengisian Kolom Kompetensi di Dapodik 2017

Seperti yang kita ketahui bersama, di Aplikasi Dapodikdas tahun 2017 terdapat beberapa Pembaharuan - pembaharuan Seperti contohnya adanya kolom Kompetensi di data rinci PTK. karena baru pertama kali dimunculkan, pasti kita akan mengalami kesulitan dalam mengisinya.



Sebenarnya kalau kita membaca panduannya, disana sudah dijelaskan bagaimana proses pengisian Kolom Kompetensi tersebut. berikut saya rangkum mengambil dari panduan dan enjelasan rekan-rekan sejawat yang berkompeten.

Kompetensi guru memiliki tujuan untuk mengetahui kompetensi utama seorang guru. Di sekolah terdapat guru yang mengajar lebih dari satu mata pelajaran. Data ini menunjukkan bidang studi yang menjadi kompetensi utama guru tersebut. Fitur ini ditambahkan pada saat pengguna menambahkan data kompetensi (bidang SDM) pada tabulasi rincian guru, maka akan dicek secara otomatis dari isian riwayat sertifikasi. Jika data kompetensi belum terisi, dan riwayat sertifikasi sudah terisi, maka aplikasi akan memberikan pilihan untuk menyalin data dari tabulasi riwayat sertifikasi secara otomatis.

Tabel ini untuk melengkapi data bidang studi yang diajarkan oleh PTK yang berprofesi sebagai guru, dengan memperhatikan tingkat kompetensi pada masing-masing bidang studi yang diajarkan. Secara otomatis, tabel ini akan diisi sesuai data pada tabel Riwayat Sertifikasi maupun Riwayat Pendidikan Formal. Selain itu, dapat pula ditambah secara manual. Data yang ditambahkan dapat lebih dari satu bidang kompetensi, namun salah satunya haruslah kompetensi utama.

Kompetensi :
Bidang studi yang diajarkan oleh PTK.
Urutan bidang studi yang diajarkan oleh PTK. Kolom ini untuk menentukan bidang studi utama atau bukan, tingkat prioritas, maupun tingkat kompetensi penguasaan PTK terhadap bidang studi terkait. Isikan angka 1 pada kolom Urutan apabila mata pelajaran terkait adalah mata pelajaran utama yang diajarkan oleh PTK.

Untuk guru yang sudah sertifikasi, maka secara Otomatis akan terisi sesuai bidang studi sertifikasinya ketika kita meng-klik menu tambah.
Untuk guru yang belum sertifikasi, data diambil dari Riwayat pendidikan Formal PTK tersebut.

Contoh :
1) Guru A Berstatus PNS Bersertifikasi Guru Kelas SD, dan lulusan S1 SGO. Maka Pengisiannya bisa seperti ini. Pastikan yang paling atas atau nomor 1 mengacu ke bidang studi sertifikasinya yaitu guru kelas dengan urutan 1. Dan dibawahnya bisa dipilih mata pelajaran Olah raga (Sesuai ijazah) dengan nomor urutan 2


2) Guru B bertatus Non Sertifikasi, dan lulusan S1 Bahasa Indonesia. Maka Pengisian di kolom Kompetensi, bidang studi dipilih mapel bahasa Indonesia

Jadi dengan contoh tersebut, saya rasa mudah untuk bapak/ibu sekalian pahami. dan kalau masih mengalami kesulitan, silahkan berkoordinasi dengan Admin Dinas pendidikan setempat.


Terimakasih dan salam satu data
Admin_ ArifKurniawan28

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel