-->

Pedoman Pemilihan Guru / Pengawas / Tutor Berprestasi Tahun 2015 Jenjang SMA (Sederajat)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan peraturan pelaksananya Pertaturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru bahwa guru wajib memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

1. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3.   Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4.   Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

Dalam Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dimaksud dengan Guru Berprestasi adalah guru profesional yang memiliki standar kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional dalam kinerjanya yang melampaui standar nasional. 

Kinerja guru berprestasi ditunjukkan dengan dokumen portofolio, hasil Penilaian Kinerja Guru setiap tahun, dan capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi PNS Guru yang menunjukkan prestasi guru selama melaksanakan tugas.

Guru berprestasi adalah guru profesional sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk menjaga dan meningkatkan keprofesiannya dalam peningkatan karir dan kepangkatannya.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PKB merupakan salah satu kegiatan unsur utama dalam pemenuhan angka kredit kenaikan jenjang pangkat/jabatan guru yang harus dipenuhi untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan fungsional guru ke jenjang berikutnya. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dilakukan oleh guru terdiri dari kegiatan pengembangan diri, membuat publikasi ilmiah dan/atau karya inovasi.

Dalam kegiatan lomba guru berprestasi ini, salah satu aspek yang dinilai dalam Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah karya tulis ilmiah yang merupakan bagian PKB guru yang harus dibuat dan dipresentasikan oleh guru.

Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki tujuan sebagai berikut :

1.   Mengangkat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat, serta terlindungi.
2.   Meningkatkan motivasi dan profesionalitas guru dalam pelaksanaan tugas profesionalnya.
3.   Membangun komitmen peningkatan mutu guru dan peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran secara lebih merata.

Melalui Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Berprestasi diharapkan akan memberikan manfaat sebagai berikut.

1.   Guru termotivasi untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara.
2.   Harkat, martabat, citra, dan profesionalitas guru meningkat.
3.   Tumbuhnya kreativitas dan inovasi guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.
4.   Terjalinnya interaksi antarpeserta untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik peserta didik.
5.   Memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan.
6.   Meningkatnya kualitas pendidikan secara umum.

Untuk download Pedoman Pemilihan Guru / Pengawas / Tutor Berprestasi Tahun 2015 Jenjang SMA (Sederajat), silahkan klik pada links berikut :


Demikian informasi mengenai Pedoman Pemilihan Guru / Pengawas / Tutor Berprestasi Tahun 2015 Jenjang SMA (Sederajat) yang admin sharedari situs Kemdikbud RI. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel