Menentukan Kondisi Sekolah/Madrasah yang Diharapkan
Dalam menentukan kondisi sekolah yang diharapkan, ada dari 4 (empat) langkah yang harus dilakukan oleh sekolah/madrasah, yakni:
1. Merumuskan visi sekolah/madrasah
2. Merumuskan misi sekolah/madrasah
3. Merumuskan tujuan sekolah/madrasah
4. Merumuskan sasaran dan indikator kinerja.
1. Merumuskan visi sekolah/madrasah
2. Merumuskan misi sekolah/madrasah
3. Merumuskan tujuan sekolah/madrasah
4. Merumuskan sasaran dan indikator kinerja.
A. MERUMUSKAN VISI SEKOLAH/MADRASAH
Visi adalah imajinasi moral yang menggambarkan keadaan sekolah/madrasah yang diinginkan di masa datang. Visi sekolah/madrasah dikembangkan sesuai dengan keinginan atau citacita sekolah/madrasah dengan tetap berkepribadian Indonesia. Artinya visi suatu sekolah/ madrasah harus mengacu kepada kondisi lingkungan sekolah/madrasah dan daerah, namun juga harus bermuatan nasionalisme. Hal ini untuk menghindari terjadinya kekeliruan bahwa sekolah/madrasah ’bebas’ menentukan visinya dan tidak terkait dengan kebijakan pihak lain. Di samping itu, visi sekolah/madrasah juga harus mempertimbangkan kondisi nyata sekolah/madrasah serta potensi yang dimiliki sekolah/madrasah dan harapan masyarakatsekolah/madrasah. Artinya jenis dan mutu layanan pendidikan seperti apa yang diharapkan oleh orang tua dan masyarakat sekolah/madrasah untuk mewujudkan harapan tersebut.
Dalam lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dijelaskan bahwa visi:
1. Dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
2. Mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
3. Dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
4. Diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
5. Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
6. Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
2. Mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
3. Dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
4. Diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
5. Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
6. Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
Dalam perumusan visi sekolah/madrasah perlu memperhatikan rambu-rambu berikut.
1. Mengacu kepada landasan filosofis bangsa, UUD, dll. yang bersifat baku dan telah menjadi pegangan hidup bangsa Indonesia;
2. Memiliki indikator pengembangan prestasi akademik dan non akademik;
3. Berkepribadian, nasionalisme, budaya nasional Indonesia;
4. Perkembangan era global;
5. Perkembangan IPTEK;
6. Dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan;
7. Sesuai konteks daerah, sekolah/madrasah, visi yayasan;
8. Belum operasional;
9. Menggambarkan harapan masa datang.
2. Memiliki indikator pengembangan prestasi akademik dan non akademik;
3. Berkepribadian, nasionalisme, budaya nasional Indonesia;
4. Perkembangan era global;
5. Perkembangan IPTEK;
6. Dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan;
7. Sesuai konteks daerah, sekolah/madrasah, visi yayasan;
8. Belum operasional;
9. Menggambarkan harapan masa datang.
Contoh rumusan visi sekolah/madrasah:
”Terwujudnya lulusan yang berkualitas, kompetitif dan berakhlaq mulia”
B. MERUMUSKAN MISI SEKOLAH/MADRASAH
Misi adalah tindakan atau upaya untuk mewujudkan visi. Jadi misi merupakan penjabaran visi dalam bentuk rumusan tugas, kewajiban, dan rancangan tindakan yang dijadikan arahan untuk mewujudkan visi sekolah/madrasah. Dengan kata lain, misi adalah bentuk layanan untuk memenuhi tuntutan sekolah/madrasah yang dituangkan dalam visi dengan berbagai indikatornya. Rumusan misi selalu dalam bentuk kalimat yang menunjukkan ’tindakan’ dan bukan kalimat yang menunjukkan ’keadaan’ sebagaimana pada rumusan visi.
Dalam lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dijelaskan bahwa misi sekolah/ madrasah:
1. Memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional;
2. Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
3. Menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
4. Menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah;
5. Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah/madrasah;
6. Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah/madrasah yang terlibat;
7. Dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
8. Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
9. Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
2. Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
3. Menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
4. Menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah;
5. Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah/madrasah;
6. Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah/madrasah yang terlibat;
7. Dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
8. Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
9. Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
Contoh rumusan misi sekolah/madrasah:
”Penyelenggaraan pendidikan yang memberi kesempatan luas pada peserta didik untuk mengembangkan kemampuan, bakat dan minat”
C. MENENTUKAN TUJUAN SEKOLAH/MADRASAH
Langkah berikutnya setelah visi dan misi dirumuskan adalah merumuskan tujuan sekolah/madrasah selama empat tahun ke depan menuju standar pelayanan minimal (SPM) dan atau standar nasional pendidikan (SNP). Dengan demikian, tujuan sekolah/ madrasah pada dasarnya adalah langkah untuk mewujudkan visi sekolah/madrasah yang telah dicanangkan.
Dalam lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dijelaskan bahwa tujuan sekolah/ madrasah:
1. Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
2. Mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
3. Mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah/ madrasah dan Pemerintah;
4. Mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
5. Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan.
2. Mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
3. Mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah/ madrasah dan Pemerintah;
4. Mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
5. Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan.
Dalam menentukan tujuan, sekolah/madrasah sebaiknya merumuskan secara bersama dengan para pemangku kepentingan. Hal ini penting karena keterlibatan secara aktif dari semua pemangku kepentingan adalah salah satu kunci keberhasilan sebuah sekolah/ madrasah. Keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan RKS/M harus diupayakan dari sejak awal. Jika pemangku kepentingan terlibat dalam proses penyusunan rencana kerja sekolah/madrasah sejak awal, maka keterlibatan mereka dalam pelaksanaan programprogram kerja sekolah/madrasah juga akan meningkat.
Pertanyaan kunci yang harus dijawab dalam menetapkan tujuan adalah: Seperti apa seharusnya sekolah/madrasah ini empat tahun mendatang? Atau hal-hal apa saja yang dianggap penting oleh pemangku kepentingan dan yang menjadi perhatian mereka dalam kinerja sekolah/madrasah?
Dalam menetapkan tujuan sekolah/madrasah hendaknya:
1. Dirumuskan berdasarkan hasil evaluasi diri terhadap kondisi nyata sekolah/madrasah saat ini, bagian mana yang akan ditingkatkan, diperbaiki atau dicapai dalam empat tahun ke depan;2. Mengacu kepada standar pelayanan minimal (SPM) (Permendiknas No.15/2010), dan/atau standar nasional pendidikan (SNP) (PP No. 19/2005).
3. Mengacu pada visi dan misi serta tujuan yang sudah dimiliki oleh sekolah/madrasah;
4. Berorientasi pada peningkatan/perbaikan sekolah/madrasah (school improvement), termasuk memperkuat kapasitas sekolah/madrasah dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan menyampaikan pengetahuan tersebut kepada peserta didik, serta memperkuat kapasitas sekolah/madrasah dalam kolaborasi yang dibangun atas dasar kepercayaan;
5. Mencakup bukan hanya harapan penyedia layanan (service provider), tetapi juga pengguna layanan (service user);
Contoh rumusan tujuan sekolah/madrasah:
”Meningkatkan prestasi akademik peserta didik”
D. MENENTUKAN SASARAN DAN INDIKATOR KINERJA
Sasaran adalah tantangan utama yang akan dicapai sekolah/madrasah dalam waktu empat tahun ke depan. Penetapan sasaran sekolah/madrasah ini bertujuan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan yang akan dilakukan dalam waktu tertentu guna merealisasikan alternatif pemecahan tantangan yang telah dirumuskan.
Penentuan sasaran yang baik, harus memperhatikan 5 hal, yang dapat disingkat SMART, yakni:
1. Specific: secara jelas mengidentifikasikan apa yang harus dicapai.
2. Measurable (terukur): secara jelas menggambarkan ukuran sasaran
3. Achievable (dapat dicapai): realistis, dalam arti memungkinkan untuk dicapai.
4. Relevant (relevan): berkaitan dengan kepentingan peserta didik dan pemangku kepentingan sekolah/madrasah
5. Time bound (berjangka waktu): tercapai dalam jangka waktu tertentu
Contoh rumusan sasaran:
2. Measurable (terukur): secara jelas menggambarkan ukuran sasaran
3. Achievable (dapat dicapai): realistis, dalam arti memungkinkan untuk dicapai.
4. Relevant (relevan): berkaitan dengan kepentingan peserta didik dan pemangku kepentingan sekolah/madrasah
5. Time bound (berjangka waktu): tercapai dalam jangka waktu tertentu
Contoh rumusan sasaran:
”Pada tahun 2014 prestasi UASBN/UN berpredikat memuaskan (7,00)”
Indikator kinerja adalah ukuran yang digunakan untuk menilai berhasil atau tidaknya suatu kegiatan yang telah dilakukan untuk mencapai sasaran. Apabila indikator kinerja telah dapat dicapai, maka sasaran tersebut dapat dikatakan berhasil; sebaliknya apabila indikator kinerja belum dapat dicapai, maka sasaran dapat dikatakan belum dapat dicapai. Indikator harus ditentukan agar kegiatan yang ditetapkan dapat diukur keberhasilannya dalam mencapai sasaran.
Indikator kinerja dapat bersifat kuantitatif atau kualitatif, yang penting dapat diukur dan dirumuskan secara spesifik, operasional, dan dalam bentuk kalimat pernyataan.
Indikator kinerja dapat bersifat kuantitatif atau kualitatif, yang penting dapat diukur dan dirumuskan secara spesifik, operasional, dan dalam bentuk kalimat pernyataan.
Contoh rumusan indikator kinerja:
“Tahun 2014 rata-rata nilai UASBN/UN sebesar 7,00 berpredikat memuaskan”
Demikain text yang bisa saya upload, semoga bermanfaat.
Sumber: Modul Peningkatan Manajemen Melalui Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas di Sekolah/Madrasah Tahun 2011
Sumber: Modul Peningkatan Manajemen Melalui Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas di Sekolah/Madrasah Tahun 2011