2018 Semoga Tunjangan Sertifikasi Guru SMK Tidak Telat Lagi
JAKARTA - Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) yang kerap disebut tunjangan sertifikasi terkait perubahan kode mata pelajaran akibat kebijakan Kurikulum 2013, menjadi masalah selama 2017. Masalah terutama banyak menimpa para Kepala SMK dan guru SMK.
"Sosialisasi konversi mata pelajaran (mapel) kurang mendalam sehingga ada salah persepsi di beberapa rekan dan operator. Beberapa di antaranya ada yang beranggapab semua peserta setifikasi 2007 sampai 2009 harus konversi mapel. Padahal tidak harus semua," terang Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo, Minggu (31/12).
Dia menyebutkan, banyak guru SMK terutama mata pelajaran produktif mendapatkan SK tunjangan profesi yang memiliki tenggat waktu satu bulan yaitu Juni 2017. Alhasil muncul persepsi hanya cair satu bulan dari masa pencairan Januari sampai Juni.
Seharusnya menerima 6 x gaji pokok. Namun di Tasikmalaya banyak guru dan Kepala Sekolah SMK hanya mendapat satu bulan TPP. Artinya tunjangan yang lima bulan tidak cair.
[ads-post]
"Sudah ditanyakan di Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, jawabannya itu berlaku untuk enam bulan, Januari sampai Juni. Namun semuanya diserahkan kepada pengelola di Disdik Provinsi tentang pencairannya," beber Heru.
Dia berharap, pemerintah belajar dari kebijakannya agar tidak merugikan guru. Kebijakan pemerintah harus dipikirkan matang terutama terkait sinkronisasi data antar Direktorat GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) dan Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah).
"Ini agar kasus ratusan guru SMK yang tidak cair tunjangan profesinya selama beberapa bulan karena perubahan kode mata pelajaran, tidak terulang di 2018," tandasnya. (jpnn)
"Sosialisasi konversi mata pelajaran (mapel) kurang mendalam sehingga ada salah persepsi di beberapa rekan dan operator. Beberapa di antaranya ada yang beranggapab semua peserta setifikasi 2007 sampai 2009 harus konversi mapel. Padahal tidak harus semua," terang Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo, Minggu (31/12).
Dia menyebutkan, banyak guru SMK terutama mata pelajaran produktif mendapatkan SK tunjangan profesi yang memiliki tenggat waktu satu bulan yaitu Juni 2017. Alhasil muncul persepsi hanya cair satu bulan dari masa pencairan Januari sampai Juni.
Seharusnya menerima 6 x gaji pokok. Namun di Tasikmalaya banyak guru dan Kepala Sekolah SMK hanya mendapat satu bulan TPP. Artinya tunjangan yang lima bulan tidak cair.
[ads-post]
"Sudah ditanyakan di Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, jawabannya itu berlaku untuk enam bulan, Januari sampai Juni. Namun semuanya diserahkan kepada pengelola di Disdik Provinsi tentang pencairannya," beber Heru.
Dia berharap, pemerintah belajar dari kebijakannya agar tidak merugikan guru. Kebijakan pemerintah harus dipikirkan matang terutama terkait sinkronisasi data antar Direktorat GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) dan Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah).
"Ini agar kasus ratusan guru SMK yang tidak cair tunjangan profesinya selama beberapa bulan karena perubahan kode mata pelajaran, tidak terulang di 2018," tandasnya. (jpnn)