TIDAK ADA DASAR HUKUM UNTUK ANGKAT HONORER K2 JADI CPNS
TIDAK ADA DASAR HUKUM UNTUK ANGKAT HONORER K2 JADI CPNS |
Gurumaju.com – Menurut Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herman Suryatman menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengangkat Honorer K2 menjadi CPNS.
BACA JUGA: INFO HONORER K2 TERBARU
"Kalau mau demo ya itu hak honorer K2. Kami tidak bisa memenuhi permintaan honorer K2 karena memang dasar hukumnya tidak ada," Jelas Herman yang Gurumaju.com kutip dari situs JPNN, Sabtu (7/10).
Menurut Herman Suryatman, sejauh ini belum ada perkembangan apa-apa tentang revisi Undang-undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi, internal pemerintah juga belum membahas soal revisi UU ASN tersebut karena memang diketahui saat ini pemerintah masih disibukkan dengan seleksi Penerimaan CPNS yang begitu banyaknya.
“Ini masih sibuk ngurusin penerimaan CPNS untuk pelamar umum," kata Herman.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menyatakan, demonstrasi secara besar-besaran akan digelar jika tidak ada tanda-tanda keseriusan pemerintah membahas revisi UU ASN.
Menurut Titi Purwaningsih, pemerintah seharunya mendukung upaya yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjalankan surat presiden (surpres).
"Surpres kan sudah ada dan perintahnya sudah jelas. Bagaimana Baleg bisa membahas kalau pemerintah nggak mau. Kami masih menunggu niat baik pemerintah. Kalau nggak ada perkembangan, rencana aksi tetap jalan bulan ini juga," tegasnya Titi.
BACA JUGA: GGD DIISTIMEWAKAN, HONORER DILUPAKAN
Disisi lain juga banyak yang berpendapat bahwa pemerintah terkesan tidak berpihak kepada nasib para Honorer K2, apalagi dengan adanya Guru Garis Depan (GGD) dan juga adanya penerimaan CPNS jalur Umum yang tak sedikitpun tidak menyentuh nasib para Honorer yang telah terbukti Kesetiaannya untuk mengabdi di Daerah masing-masing walaupun daerahnya tersebut terpencil.
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "TIDAK ADA DASAR HUKUM UNTUK ANGKAT HONORER K2 JADI CPNS” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...