Periode Waktu Pelaksanaan PK Guru
Kapan PKG Dilakukan?
Kapan Periode Penilaian PKG?
Kapan PKG Ditandatangani?
Untuk menjawab pertanyaan diatas mari kita sama-sama baca cuplikan buku 2 pedoman pk guru.BAB III
PROSEDUR PELAKSANAAN PK GURU
DAN KONVERSI HASIL PK GURU KE ANGKA KREDIT
A. Prosedur dan Waktu Pelaksanaan PK GURU
1. Waktu PelaksanaanPK GURU dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran dan akhir tahun ajaran.
a. PK Guru Formatif
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Sebagai Bagi guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya.b. PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan.2. Prosedur Pelaksanaan
Secara spesifik terdapat perbedaan prosedur pelaksanaan PK GURU pembelajaran atau pembimbingan dengan prosedur pelaksanaan PK GURU untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Meskipun demikian, secara umum kegiatan penilaian PK GURU di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan, sebagaimana tercantum pada Gambar 1. (gambar tidak tampak)
==========================================
Dari gambar diatas saya masih belum paham PKG dilaksanakan 4-6 Minggu di akhir rentang waktu 2 semester.
Rentang 2 semester itu maskutnya untuk tahun ajaran apa tahun anggaran. PKG Ini tentunya adalah PKG Sumatif. Yang saya tahu DP3 yang diganti SKP itu dibuat tiap tahun (bukan tahun ajaran)
Dari gambar tersebut saya pilir PKG Formatif adalah tidak wajib wajib dibuat. Karena langsung saja buat Evaluasi Diri.
========================
kalau menuru pemahaman saya PKG itu dibuat per Tahun bukan Tahun Pelajaran?
tapi gimana menurut anda?
tapi gimana menurut anda?
===================================
Rekap Nilai PKG
Periode penilaian disisi apa?
1 Januari 2013 - 31 Desember 2013
atau
1 Juli 2013 - 30 Juni 2014
Pilihlah dengan memberi tanda centang (“v”) pada kolom yang sesuai, penilaian formatif (awal tahun ajaran), sumatif (akhir tahun ajaran), atau penilaian kemajuan setelah guru melaksanakan PKB untuk memperbaiki kinerjanya. aku bingung.
Gambar Penandatangan Rekap Nilai PKG.
PKG Formatif ditandatangani bulan apa?
PKG Sumatif ditandatangani bulan apa?
Gaambar FORMAT PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PK GURU KELAS/MATA PELAJARAN
tentu ini diambil dari PKG Sumatif Lalu ditandatangani kapan? 31 Desember 2013 atau 30 Juni 2014?
PER TAHUN ATAU PER TAHUN AJARAN?
======================================================
Mohon Pencerahan...
Munkin apabila ada pembaca yang kebetulan mampir, mohon pencerahannya ya.. terima kasih
============================================================
► Aplikasi PKG Offline Format Excel
======================
update 23 Maret 2016
==============
Setelah beberapa saya menanyakan pada kepala sekolah, "PKG itu bisa per tahun pelajaran atau per tahun anggaran, tergantung periode kenaikan pangkatnya, atau menyesuaikan kenaikan pangkatnya" Kata My Bu Bos, / Kepala sekolah.
Alhamdulillah menambah ilmu lagi.... :)
______________
Terima kasih kepada saudara Azzam Hafidh Aflah
Yang telah memberikan penjelasan yang lengkap dan bisa diterima.
Sebagai berikut:
/////////////////
PK Guru yang dibuat berhubungan langsung dengan SKP. Nilai akhir PK Guru akan dimasukan ke Unsur Utama SKP dan juga di Dupak (mulai Dupak 2013 dst).
Menurut Permenpan no 16 tahun 2009, kita membuat Dupak:
1. untuk Dupak lama: periode tahun 2010 s.d 2012 (...katanya periode di bawah tahun 2010 tdk bisa diusulkan=kadaluarsa) itu dibuat satu usulan
2. untuk periode 2013, 2014, 2015, 2016 dst dibuat pertahun, kalau th berjalan belum lengkap (hanya dapat 1 semester) maka : maka Nilai PK guru belum bisa dimasukan ke Dupak unsur utama alias kosong.
Berdasarkan hal tsb di atas: PK guru sebaiknya dibuat atau dinilai layaknya SKP ( mulai Januari - Desember). Saat membuat Dupak, PK Guru harus dilampirkan tiap tahun, misal tahun 2013, 2014 dst, bukan per tahun ajaran. semoga bermanfaat.
//////////
Sangat bisa diterima.. terimakasih ya pak.. sudah berkenan mampir di postingan ini dan memberikan penjelasan.
Salam