-->

5 Macam dan Fungsi Aplikasi SIM Yang Dikembangkan P2TK Dikdas Yang Datanya Berasal Dari Dapodikdas Mulai Tahun 2012 s.d 2015.

Sahabat PTK maupun Rekan-rekan Operator Dapodikdas yang berbahagia…

Dalam penggunaan aplikasi Dapodikdas sejak beberapa tahun ini, pengembangan demi pengembangan terus dilakukan, bukan hanya pada pembaharuan sistem aplikasi Dapodikdas sejak tahun 2012 yang lalu, akan tetapi juga dalam hal penggunaan data yang dijadikan dasar kebijakan bagi PTK yakni oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK Dikdas).

Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Direktorat P2TK Dikdas), mengembangkan lima aplikasi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas). Lima aplikasi tersebut merupakan layanan aplikasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang terdiri dari :

1.   SIM Tunjangan (mulai tahun 2012),
2.   SIM Rasio (mulai tahun 2014),
3.   SIM Inpassing (mulai tahun 2014),
4.   SIM Penilaian Angka Kredit / PAK(mulai tahun 2014), dan
5.   SIM Penilaian Kinerja Guru / PKG (mulai tahun 2015).


Tentang kelima SIM tersebut di atas, Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi, Direktorat P2TK Dikdas, mengatakan bahwa yang pertama dikembangkan Direktorat P2TK Dikdas adalah SIM Tunjangan, yaitu tahun 2012. Selanjutnya, pada tahun 2014 Direktorat P2TK Dikdas mengembangkan SIM Rasio, SIM Inpassing, dan SIM PAK. Sementara SIM PKG pada tahun 2015.

Fungsi Masing-masing SIM (Sistem Informasi Manajemen) P2TK Dikdas

Tagor menjelaskan, fungsi SIM Tunjangan adalah sebagai media informasi bagi guru tentang kelengkapan data yang berpengaruh pada penerbitan SK Tunjangan.

“Kan SK Tunjangan itu ada prasyaratnya, yaitu Dapodiknya harus benar. Jadi sebelum kita terbitkan, mereka lihat datanya. Bila menemukan kesalahan, perbaiki dan kirim kembali. Itu kita kasih waktu mulai Januari sampai Maret. Ketika guru sudah memperbaikinya insyaAllah SK-nya terbit,” ujar Tagor, di sela-sela acara Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kelima, di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015.

Sementara SIM Rasio berfungsi sebagai media pemetaan guru. Menurut Tagor, ada kaitan antara SIM Rasio dengan SIM Tunjangan. Contoh, disebutkan bahwa tunjangan guru dapat diterbitkan bila guru yang bersangkutan memiliki jam mengajar sebanyak 24 Jam. Terkait hal ini, SIM Rasio dapat melihat jumlah jam mengajar seorang guru pada sebuah sekolah; kelebihan atau kekurangan jam? Bila seorang guru ditemukan memiliki jumlah jam mengajar terlalu banyak, dapat dipastikan ada banyak guru pada sekolah tersebut.

“Jumlah guru yang banyak ini harus diselematkan, dicarikan jamnya. Apalagi SIM Rasio itu mampu menunjukkan sekolah mana saja yang kekurangan guru. Nah, baru kemudian ditata, di mana kewenangan menata ini ada di kabupaten/kota. Kita (baca; Dit. P2TK Dikdas) hanya memanfaatkan Dapodikdas untuk memberitahu pihak kabupaten/kota. Bila mereka tidak mau, ya, apa boleh buat? Karena itu memang kewenangan mereka,” jelas Tagor.
Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Seksi Penyusunan Program
Sub Direktorat Program dan Evaluasi. Sumber : Ditjen Dikdas, 
SIM Ketiga adalah SIM Inpassing, yang berfungsi sebagai penyetaraan pangkat dan jabatan bagi guru non PNS layaknya guru PNS.

“Karena dia juga harus naik pangkat seperti 3a ke 3b, melalui cek kompetensi. Bila kompeten akan diberi penghargaan angka kredit. Jadi antara non PNS dan PNS itu tahapannya sama-sama. Non diskriminasi,” kata tagor.

SIM Keempat adalah SIM PAK, yang berfungsi mencatat karir guru secara online.

“Kenapa harus online? Karena kewenangan golongan 3a – 4b itu ada di kabupaten. Namun tidak tertutup kemungkinan golongan 4b itu menjadi 4c, nah ini kewenangan pusat. Sehingga, datanya kan harus terbaca (online, red) semua,” katanya.

SIM terakhir adalah SIM PKG, yang bertujuan melakukan penilaian kinerja guru untuk menghasilkan potret profil kompetensi. Tagor mencontohkan, seorang guru memiliki empat kompetensi, yaitu pedagogi, kepribadian, sosial dan profesional. Dari keempat kompetensi ini, setelah diukur, ternyata kompetensi profesional guru tersebut kurang. Solusinya, guru yang bersangkutan harus mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang terletak pada SIM PAK. Selanjutnya, guru itu akan dicatat, bagaimana pengembangan dan perbaikan dirinya.

Menurut Tagor, SIM PKG tidak terpisah dengan SIM Tunjangan dan SIM PAK. Karena bila dipisah, akan terjadi pembayaran tunjangan pada guru A dengan kinerja guru B.

“Makanya sistem integrasi data ini sangat penting. Tidak boleh ada data yang terpisah-pisah. Nah, lima sistem ini terintegrasi, satu kesatuan,” tegas Tagor.* (M. Adib Minanurohim)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel