-->

Panduan/Cara Pengajuan NUPTK bagi PTK CPNS/PNS Baru

Sahabat PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…

Dalam penerbitan NUPTK baru baik bagi PTK yang sudah berstatus PNS maupun bagi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Padamu Negeri, maka PTK bersangkutan diperlukan syarat harus terdaftar dulu di Padamu Negeri melalui Operator / Admin Sekolah bersangkutan.

Beberapa dokumen sebagai syarat penerbitan NUPTK bagi PTK yang sudah berstatus PNS maupun yang CPNS di antaranya adalah :

1.   Photocopy Kartu Keluarga (KK).
2.   Photocopy SK CPNS / PNS.
3.   Photocopy SK Pembagian Tugas Mengajar ataupun SK Penugasan/Pengangkatan dari Sekolah.
4.   Photocopy ijazah terakhir yang telah diakreditasi oleh Perguruan Tinggi asal.
5.   Formulir Pengajuan NUPTK PNS / CPNS yaitu Form S06a.
6.   Pakta Integritas PTK. Selengkapnya mengenai cara cetak Pakta Integritas (S07a), silahkan lihat pada links artikel berikut.

Untuk mencetak formulir pengajuan NUPTK baru bagi PTK yang berstatus CPNS / PNS adalah selengkapnya sebagai berikut :

1.   Login di Padamu Negeri menggunakan akun PTK yang diperoleh dari Operator Sekolah masing-masing.

2.   Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password dengan benar.
3.   Pilih "Pengajuan NUPTK".

4.   Lalu cetak Surat S06a dengan klik “Cetak Surat”.
Selanjutnya seluruh bahan mulai dari S06a, S07a, dan photocopy (KK, SK CPNS / PNS, SK Penugasan dari Sekolah, dan Ijazah terakhir) silahkan diantarkan ke Operator Padamu Negeri Dinas Pendikan Kabupaten/Kota setempat untuk diperiksa kelengkapan berkas pengajuan NUPTK baru tersebut. Jika sudah sesuai serta memenuhi syarat pengajuan NUPTK baru dengan mendapatkan surat tanda terima pengajuan NUPTK Baru (S09).

Setelah itu silahkan cek kembali pada beberapa hari ke depan dengan login PTK, jika penerbitan NUPTK sudah disetujui LPMP Provinsi Anda, maka NUPTK baru akan tampil otomatis pada laman PTK. Demikian panduan singkat mengenai cara mengajukan NUPTK baru bagi PTK PNS / CPNS di Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel