Penyebab / Alasan Guru PNS Dapat Dipecat / Diberhentikan Secara Hormat Maupun Secara Tidak Hormat
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kita sebagai guru/pendidik, tentu kita mendapatkan hak salah satunya adalah mendapatkan gaji, tunjangan profesi, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan fungsional, dan aneka tunjangan lainnya. Hal ini memang guru juga merupakan salah satu profesi yang mulia sekaligus dapat dijadikan sumber penghidupan.
Dan selain mendapatkan hak-hal, kita sebagai guru juga dituntut menjalankan kewajiban sebagai Guru / Pendidik yang profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sehingga sangatlah wajar apabila akan terdapat sanksi (hukuman) tertentu dari setiap pelanggaran dan tentunya sesuai dengan ringan dan beratnya kesalahan tersebut. Sanksi terberat adalah pemecatan secara tidak hormat. Berikut tahapan-tahapannya :
- Teguran;
- Peringatan tertulis;
- Penundaan pemberian hak guru;
- Penurunan pangkat;
- Pemberhentian dengan hormat; atau
- Pemberhentian tidak dengan hormat.
Oleh karena itu, untuk menambah wawasan bagi kita semua, berikut beberapa jenis pemberhentian guru sebagai berikut :
(1) Pemberhentian Dengan Hormat
Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a. Meninggal dunia;
b. Mencapai batas usia pensiun;
c. Atas permintaan sendiri;
d. Sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
e. Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.
(2) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena:
a. Melanggar sumpah dan janji jabatan;
b. Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
c. Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Pemberhentian guru sebagaimana dimaksud pada poin (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, proses pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di atas dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang diberhentikan dari jabatan sebagai guru, kecuali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemberhentian guru dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Demikian beberapa sebab dan jenis pemberhentian bagi guru PNS, untuk membaca ketentuan selengkapnya, silahkan unduh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada links artikel berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua… Salam Edukasi…!