Jenis Gaji dan Tunjangan Bagi Guru PNS / Non PNS Berdasarkan Undang-Undang
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak mendapatkan / memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Berikut penjelasan dari masing-masing jenis gaji dan tunjangan bagi guru PNS maupun Non PNS sebagai berikut :
1. Gaji pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
2. Tunjangan yang melekat pada gajiadalah tambahan penghasilan sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga.
3. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
4. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
5. Maslahat tambahan adalah tambahan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalarn bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi guru, serta kernudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Silahkan baca juga : Penyebab / Alasan Guru Dapat Dipecat / Diberhentikan Secara Hormat Maupun Secara Tidak Hormat
Demikian share singkat mengenai jenis gaji dan tunjangan bagi guru PNS maupun guru Non PNS berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Semoga bermanfaat dan terimakasih…