-->

Panduan Penilaian, Format Raport K13 Menurut Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015

clip_image001Beberapa waktu lalu saya sempat bingung bagaimana format raport K13 yang baru? Bagaimana cara pengisiannya? Bagaimana deskripsinya ??? dlll. Mungkin Bapak/ibu guru mengalami hal serupa dengan saya. Nah pada kesempatan kali ini saya bagikan panduan penilaian K13 yang resmi dari pemerintah yaitu Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar. Didalamnya berisi lengkap panduan penilaian dari awal pembuatan sampai finalnya berupa format Raport K13. Karena ini versi terbaru terdapat beberapa revisi atau penyempurnaan dari versi sebelumnya yaitu Permendikbud 104 Tahun 2014 yang sekarang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.

clip_image003clip_image005clip_image007

Salah satu perbedaan yang Juknis Penilaian bagi sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 dibanding Permendikbud No 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah adalah bahwa dalam penilaian pembelajaran untuk jenjang SD sampai dengan SLTA kembali digunakan nilai dengan rentang 0 – 100 dengan intreprstasi, sebagai berikut:

Sangat Baik (A) : 86­100

Baik (B) : 71­85

Cukup (C) : 56­70

Kurang (D) : ≤ 55

Selengkapnya terkait Juknis penilaian yang baru bagi sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 silakan download Buku Panduan Penilaian dengan mengklik tautan di bawah ini:

Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD)

Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA)

Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel