Janji Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun Gratis, Pemda Harus Siapkan Anggaran Pendidikan dari APBD
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Fenomena Pilkada yang seringkali menjanjikan adanya pendidikan gratis mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah yang umum dilontarkan para kandidat dalam pemilihan kepala daerah adalah sekolah gratis 12 tahun. Sebagian kandidat benar-benar memenuhi janji tersebut. Bupati/Wali Kota dan Gubernur, usai terpilih, membuat peraturan daerah yang mengatur wajib belajar dan sekolah gratis.
“Tetapi sayangnya, mereka tidak mengalokasikan anggarannya di APBD,” kata Sutanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah saat menutup acara Sosialisasi Program Pendidikan Dasar dan Program Pendidikan Menengah di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Jawa Barat, Jumat malam, 8 Mei 2015. “Kabupaten/kota dan provinsi yang saya lihat hanya mengandalkan BOS dari Pusat.”
Semestinya tim sukses kepala daerah, tambah Sutanto, tahu persis konsekuensi logis penerapan wajib belajar, apalagi jika hendak ditingkatkan hingga jenjang perguruan tinggi. “Mereka tidak menganalisis secara mendalam berapa biaya untuk membuat kebijakan wajib belajar 12 tahun atau hingga perguruan tinggi,” tegasnya.
Berdasarkan perhitungan kebutuhan pendidikan menengah, biaya operasional non personalia per siswa per tahun mencapai Rp3 juta. Namun, kini, pemerintah hanya bisa menyediakan Rp1,2 juta per siswa per tahun. Tiadanya alokasi APBD untuk menutup kekurangan itu, terlebih Perda juga memuat larangan sekolah melakukan pungutan, maka sekolah hanya mengandalkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pusat. “Artinya layanan pendidikan menengah tidak akan maksimal. Akhirnya menghasilkan kualitas yang tidak baik,” ucapnya.
Sutanto berharap Pemda memerhatikan kecukupan alokasi anggaran APBD untuk pendidikan. Janji wajar 12 tahun yang diumbar saat Pilkada sebaiknya didukung dengan kesediaan politik anggaran dalam APBD.* (Billy Antoro)